Nama Eva Stevany Rataba Masuk Desil 4 DTSEN, Dinsos Torut: Bukan Penerima PKH
PagipagiNews.com|TORAJA UTARA — Nama Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba, menjadi sorotan setelah tercatat dalam kelompok desil 4 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan.
Kemunculan nama Eva dalam desil 4 memicu pertanyaan lantaran kelompok tersebut masuk dalam kategori masyarakat rentan miskin yang menjadi salah satu kelompok prioritas dalam penyaluran bantuan sosial pemerintah.
Namun, polemik tersebut tidak serta-merta berarti Eva merupakan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Eva dengan tegas membantah pernah mendaftar maupun menerima bantuan sosial dari pemerintah.
“Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mendaftar dan tidak pernah menerima bantuan PKH,” tegas Eva dalam keterangannya, Minggu (8/9).
Legislator dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III itu mengaku langsung mendatangi Kantor Dinas Sosial Toraja Utara setelah mengetahui namanya tercantum dalam desil 4.
Ia meminta agar status tersebut diverifikasi dan data yang menjadi dasar pencatatan ditelusuri.
“Waktu saya tahu nama saya tercantum dalam data tersebut, saya sendiri yang datang menyaring datanya dan meminta agar segera dilakukan pengecekan serta perbaikan,” ujarnya.
Menurut Eva, persoalan tersebut seharusnya tidak berhenti pada polemik mengenai namanya. Ia justru meminta pemerintah menelusuri secara terbuka sumber dan riwayat data sehingga kesalahan serupa tidak kembali terjadi.
“Silakan ditelusuri secara transparan bagaimana nama saya bisa masuk, kapan masuk, dan berdasarkan data apa,” kata Eva.
Ia menilai pemutakhiran data penerima bansos perlu menjadi perhatian serius agar bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.
“Saya tidak ingin persoalan ini sekadar menjadi polemik. Saya ingin ini menjadi pintu masuk untuk memperbaiki data,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Toraja Utara Elias Masi Para’pak membenarkan bahwa nama Eva Stevany Rataba memang tercatat dalam desil 4.
Namun, Elias menegaskan Eva tidak pernah terdaftar sebagai penerima PKH maupun bantuan sosial lainnya.
“Saya tegaskan bahwa ibu Eva Stevany Rataba tidak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH maupun jenis bantuan sosial lainnya,” ujar Elias, Minggu (6/9).
Elias menjelaskan, persoalan tersebut diketahui setelah Eva datang langsung ke kantor Dinsos Toraja Utara untuk mempertanyakan status desilnya.
“Saya tidak pernah mengatakan bahwa anggota DPR RI, ibu Eva Stevany Rataba itu masuk daftar penerima PKH. Saya hanya mengatakan bahwa ibu Eva pernah datang ke kantor untuk melakukan komplain karena dirinya masuk dalam desil 4,” tuturnya.
Mengenai alasan nama Eva bisa masuk dalam desil 4, Elias mengatakan kewenangan pendataan dan pengelompokan desil berada pada Badan Pusat Statistik (BPS).
Ia juga menegaskan bahwa status desil bukan satu-satunya syarat mutlak seseorang menjadi penerima bansos.
“Kita juga kaget kenapa bisa ibu Eva masuk di desil 4. Tapi kami kan tidak bisa memberikan komentar banyak soal desil, karena itu kewenangannya BPS,” kata Elias.
“Kalau soal desil itu, silakan teman-teman tanya ke BPS, karena mereka yang lebih tahu dan mempunyai kewenangan untuk itu,” lanjutnya.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eva tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3.501.388.564 berdasarkan laporan yang disampaikan kepada KPK pada 6 Maret 2026.
Harta tersebut meliputi tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas. Nilai kekayaan tersebut tercatat turun Rp11.175.084.520 dibandingkan laporan sebelumnya pada 8 Maret 2025.
Dengan demikian, persoalan Eva bukan terkait penerimaan bansos, melainkan bagaimana namanya bisa masuk dalam klasifikasi desil 4 DTSEN. Eva pun meminta proses verifikasi dilakukan secara transparan agar akurasi data kesejahteraan masyarakat semakin baik dan penyaluran bansos tidak salah sasaran.|Foto : Istimewa