Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Media Pagi Pagi Media Pagi Pagi Media Pagi Pagi
Media Pagi Pagi Media Pagi Pagi Media Pagi Pagi
  • Home
  • Redaksi
  • Video
  • Foto
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Lifestyle
  • Sport
  • Pariwisata
  • Infotainment
  • Home
  • Redaksi
  • Video
  • Foto
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Lifestyle
  • Sport
  • Pariwisata
  • Infotainment
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Media Pagi Pagi Media Pagi Pagi Media Pagi Pagi
Media Pagi Pagi Media Pagi Pagi Media Pagi Pagi
  • Home
  • Redaksi
  • Video
  • Foto
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Lifestyle
  • Sport
  • Pariwisata
  • Infotainment
  • Home
  • Redaksi
  • Video
  • Foto
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Lifestyle
  • Sport
  • Pariwisata
  • Infotainment
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Hukum/Ahli Pidana Patahkan Dalih Penyidik, Izin MKNW Jadi Titik Krusial Praperadilan Notaris Lily
Hukum

Ahli Pidana Patahkan Dalih Penyidik, Izin MKNW Jadi Titik Krusial Praperadilan Notaris Lily

By admin
September 9, 2026 3 Min Read
0

PagipagiNews.com|JAKARTA — Sidang lanjutan Praperadilan Nomor 140/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026), mengungkap sejumlah persoalan yang dipersoalkan tim kuasa hukum Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn., dalam proses penetapan tersangka oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.

Ahli Hukum Acara Pidana, Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., dalam persidangan menyoroti persoalan izin pemeriksaan dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Maluku Utara.

Di hadapan Hakim Tunggal Esti Kusumastuti, S.H., M.Hum., Chairul Huda menegaskan bahwa ketentuan mengenai surat permohonan yang tidak dijawab dalam tenggang waktu tertentu sehingga dianggap sebagai persetujuan hanya berlaku terhadap permohonan yang pertama kali diajukan.

Dalam perkara Lily, permohonan pertama disebut telah dibahas dalam sidang resmi MKN Provinsi Maluku Utara pada 19 Mei 2025. Hasilnya, MKNW mengeluarkan keputusan menolak memberikan izin atau persetujuan pemeriksaan terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Majelis Kehormatan Notaris Nomor P./BAP/MKNW.09/V/2025 tanggal 19 Mei 2025.

Kemudian, pada 27 Mei 2025, MKNW Provinsi Maluku Utara mengirimkan surat kepada Dirtipideksus Bareskrim Polri yang pada pokoknya menyatakan tidak menyetujui rencana pemeriksaan terhadap Lily.

Menurut keterangan ahli, keputusan penolakan tersebut tetap berlaku dan mengikat. Karena itu, dalih penyidik yang mendasarkan izin pemeriksaan pada surat kedua yang tidak dijawab dipersoalkan secara hukum.

Soroti Proses Penyelidikan

Tak hanya mengenai izin MKNW, Chairul Huda juga menyoroti proses penyelidikan perkara tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penyelidik memiliki kewajiban untuk memverifikasi laporan secara menyeluruh dan berimbang. Klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk terlapor atau notaris pembuat dokumen, dinilai penting untuk memastikan hak setiap pihak didengar.

Dalam perkara ini, tim kuasa hukum mempersoalkan tidak adanya klarifikasi terhadap Notaris Lily pada tahap penyelidikan.

Persoalan lain muncul terkait dua akta yang menjadi objek perkara.

Dua akta tersebut adalah Akta Nomor 58 Pernyataan Keputusan Rapat PT Alam Raya Abadi tanggal 25 Maret 2025 dan Akta Nomor 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT Alam Raya Abadi tanggal 9 April 2025 yang dibuat oleh Notaris Lily Masita Tomasoa di Kota Ternate.

Kuasa hukum menyebut, sejak Laporan Polisi Nomor 173 tanggal 11 April 2025 hingga perkara naik ke tahap penyidikan pada 24 April 2025, penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri belum memiliki kedua akta yang dipersoalkan tersebut.

Sementara itu, menurut keterangan dalam persidangan, penyitaan fisik akta asli baru dilakukan pada akhir Juli 2025.

Kuasa Hukum Sebut Ada Kejanggalan

Kuasa hukum Lily, Artahsasta Prasetyo Santoso, S.H., menilai terdapat kejanggalan dalam proses penyelidikan.

Ia menyoroti Laporan Hasil Penyelidikan tertanggal 22 April 2025 yang disebut telah menyimpulkan adanya suatu peristiwa pidana.

Padahal, menurut Artahsasta, pada saat itu penyidik baru bermodalkan keterangan tiga saksi dari pihak pelapor dan belum memiliki dua akta asli yang dituduhkan palsu.

“Sulit diterima secara nalar hukum apabila penyidik menyimpulkan adanya tindak pidana pemalsuan akta otentik dalam hitungan hari hanya berdasarkan keterangan pelapor dan saksi, tanpa pernah meminta klarifikasi kepada notaris pembuat akta dan tanpa pernah memegang akta aslinya,” ujar Artahsasta.

Kuasa hukum lainnya, M. Pilipus Tarigan, S.H., mengatakan keterangan ahli dalam persidangan semakin memperkuat dalil permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya.

“Terutama dalam kaitan dalih penyidik yang menganggap surat kedua yang tidak dibalas sebagai bentuk izin dari MKNW adalah pemahaman hukum yang keliru dan menyesatkan. MKNW adalah benteng penjaga marwah jabatan notaris yang dibentuk oleh undang-undang, dan keputusan penolakan yang mereka keluarkan adalah keputusan yang sah dan final,” kata Pilipus.

Ia menilai memaksakan penetapan tersangka dengan mengabaikan keputusan MKNW berpotensi melanggar hak Notaris Lily sekaligus bertentangan dengan amanat Undang-Undang Jabatan Notaris.

Berharap Hakim Batalkan Status Tersangka

Tim kuasa hukum Lily Masita Tomasoa menyatakan optimistis rangkaian fakta persidangan dapat menjadi dasar bagi hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan.

Mereka menilai persoalan prosedur pemeriksaan, proses penyelidikan, hingga penguasaan alat bukti menjadi aspek penting yang harus dipertimbangkan dalam menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Kuasa hukum berharap Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menjatuhkan putusan secara objektif dan adil serta mengabulkan seluruh permohonan praperadilan.

Mereka juga meminta agar status penetapan tersangka terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa dibatalkan demi kepastian hukum dan perlindungan terhadap marwah profesi notaris.

Tags:

AhliPidanaMalukuUtaraMKNWNotarisLilyMasitaTomasoaPraperadilan
Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Dugaan Penganiayaan Berujung Perebutan Anak, Kuasa Hukum Desak Polri Gelar Perkara Khusus

Next

Jelang Tayang, Memburu Pemangsa Gaungkan #JagaAnakAnak dari Sekolah hingga Blok M

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Yudha Permana Terima IKB Jabodetabek dan Budayantara, Bahas Persiapan Milad ke-25
  • 215 Sekolah Ikut Teka-Teki Gen Alpha 2026, Rano Karno Bicara Pemimpin Masa Depan
  • Mitos Boneka Uci di Jalan Siliwangi Diangkat ke Layar Lebar, The Doll Ghawiah Tayang 29 Oktober
  • IPW Minta Bareskrim Usut Dugaan Intimidasi Jemaat GKPI di Tangerang
  • Desil Berubah, Nasib Warga Terancam: Data Jangan Jadi Alasan Hilangnya Hak Sosial

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • September 2026
  • August 2026
  • October 2025
  • September 2025

Categories

  • Daerah
  • Hukum
  • Infotainment
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Politik
  • Sport
  • Uncategorized
Hey, I’m Alex. I build frontend experiences and dive into tech, business, and wellness.
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
Work Experience

Velora Labs

Frontend Developer

2021-present

Luxora Digital

Web Developer

2019-2021

Averion Studio

Support Specialist

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • Yudha Permana Terima IKB Jabodetabek dan Budayantara, Bahas Persiapan Milad ke-25
    by admin
    September 23, 2026
  • The Hidden Potential of Bitcoin
    by sigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Kickstart Your Blogging Journey Today
    by sigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Morning Routines That Boost Your Productivity
    by sigmacreativeindonesia@gmail.com
    October 1, 2025

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

Copyright 2026 — Media Pagi Pagi. All rights reserved. <b