Desil Berubah, Nasib Warga Terancam: Data Jangan Jadi Alasan Hilangnya Hak Sosial
PagipagiNews.co|JAKARTA — Perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) memicu kekhawatiran. Bukan sekadar soal angka di atas kertas, perubahan klasifikasi itu bisa menentukan apakah seseorang masih mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bantuan sosial, bantuan pendidikan, hingga berbagai program perlindungan lainnya.
Jaringan Advokasi Perlindungan Sosial menilai persoalan tersebut harus dilihat lebih jauh. Ketika data yang berubah berujung pada hilangnya akses layanan dasar, kesalahan administrasi dapat berubah menjadi persoalan serius bagi kehidupan warga.
Pada Februari 2026, sekitar 11 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan dalam proses pemutakhiran data. Sebagian kemudian dapat diaktifkan kembali melalui mekanisme yang tersedia.
Namun, persoalan muncul ketika warga baru mengetahui statusnya saat sedang membutuhkan pertolongan.
Jaringan tersebut mencontohkan seorang suami pekerja rumah tangga yang harus menjalani pemasangan ring jantung pada dini hari. Keluarga baru mengetahui status PBI JKN pasien telah berubah ketika mengurus administrasi. Beruntung, tindakan medis tetap dilakukan.
Kasus itu menjadi gambaran bahwa bagi masyarakat miskin dan rentan, data bukan sekadar administrasi.
“Kesalahan data dapat menentukan apakah seseorang memperoleh pertolongan tepat waktu atau tidak,” kata Jaringan Advokasi Perlindungan Sosial dalam pernyataannya, Selasa (22/9/2026).
Mereka juga menyoroti kesenjangan antara jumlah masyarakat yang masuk kelompok desil 1–5 dengan kuota PBI JKN. Data BPS menunjukkan sekitar 140,9 juta jiwa berada pada desil 1–5, sementara kuota PBI JKN sekitar 96,8 juta jiwa.
Karena itu, persoalannya dinilai bukan hanya bagaimana data dimutakhirkan, tetapi juga seberapa cukup perlindungan negara bagi masyarakat yang membutuhkan.
Jaringan Advokasi Perlindungan Sosial meminta pemerintah memperbaiki mekanisme pendataan dan verifikasi, membuka akses masyarakat terhadap status desilnya, mempercepat pengaduan dan koreksi data, menambah kuota PBI JKN, serta mempertimbangkan moratorium penerapan desil sampai persoalan data diperbaiki.
Mereka juga meminta tidak ada warga yang kehilangan hak atas perlindungan sosial hanya karena persoalan administrasi atau ketidaksesuaian data.
Sebab, kondisi hidup manusia tidak selalu bisa diringkas dalam angka. Kehilangan pekerjaan, sakit, disabilitas, usia lanjut, beban pengasuhan, bencana, atau kenaikan biaya hidup dapat membuat keluarga yang secara statistik berada pada desil tertentu tetap berada dalam kondisi rentan.
Pesan mereka sederhana, tetapi keras:
“Jangan sampai perubahan desil berubah menjadi perubahan nasib. Data harus menjadi alat untuk memastikan hak rakyat terpenuhi, bukan menjadi alasan untuk menghilangkan hak rakyat.”
Masyarakat yang mengalami persoalan terkait akses jaminan sosial atau ketidaksesuaian data dapat menyampaikan laporan melalui kawalaspirasi.id.[]