Dugaan Penganiayaan Berujung Perebutan Anak, Kuasa Hukum Desak Polri Gelar Perkara Khusus
PagipagiNews.com|TANGERANG — Perselisihan rumah tangga yang berujung pada perkara pidana kini memasuki babak baru. Keterangan seorang anak yang disebut menyaksikan langsung peristiwa dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) menjadi sorotan dalam perkara yang ditangani Polres Metro Tangerang Kota.
Kuasa hukum perempuan yang menjadi terlapor, Friska Gultom, S.H., menyatakan kliennya membantah telah melakukan penganiayaan terhadap Yuni Asih. Menurut Friska, bantahan tersebut diperkuat oleh keterangan anak berinisial JAS yang berada di lokasi kejadian.
Peristiwa itu bermula ketika sang ibu hendak menjemput anak kandungnya di sekolah. Dalam situasi tersebut, terjadi perselisihan yang kemudian berujung pada laporan dugaan penganiayaan yang dibuat Yuni Asih.
Menurut versi kuasa hukum, tidak terjadi pemukulan atau tindakan kekerasan sebagaimana yang dilaporkan. Friska menyebut JAS telah memberikan keterangan kepada penyidik mengenai apa yang dilihatnya.
”Tidak ada penganiayaan. Anak melihat langsung kejadian tersebut,” ujar Friska,,dalam Press Conference dibilangan Cikini Jakarta Pusat,Rabu(9/9)
Persoalan kemudian berkembang karena, menurut Friska, terjadi tarik-menarik kepentingan terkait keberadaan dan pengasuhan anak.
Ia menyebut Yuni Asih diduga menghalangi sang ibu ketika hendak membawa anaknya. Namun, keterangan tersebut merupakan versi pihak terlapor dan masih harus diuji melalui proses hukum.
Keterangan Anak Dipersoalkan
Bagi kuasa hukum, keterangan anak menjadi bagian penting yang semestinya diperiksa secara utuh. Friska mempertanyakan proses penyidikan apabila keterangan saksi yang disebut berada di tempat kejadian tidak menjadi pertimbangan yang memadai.
”Mengapa kesaksian seorang anak yang melihat langsung kejadian justru dikesampingkan?” kata Friska.
Ia menilai perkara tersebut perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas karena bersinggungan dengan persoalan rumah tangga antara kliennya dan Alpriado Osmond.
Menurut Friska, proses perceraian kedua pihak juga tengah berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang. Karena itu, ia menduga perkara pidana tersebut tidak dapat dilepaskan dari persoalan pengasuhan anak.
Meski demikian, dugaan mengenai motif maupun keterkaitan antara perkara pidana dan konflik rumah tangga tersebut masih merupakan klaim pihak kuasa hukum. Pembuktiannya tetap bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum.
Laporan Balik dan Gelar Perkara Khusus
Persoalan tidak berhenti pada laporan dugaan penganiayaan. Pihak perempuan tersebut juga disebut telah melaporkan balik Yuni Asih ke Polres Metro Tangerang Kota.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana terkait perlindungan anak dan perampasan kemerdekaan.
Kuasa hukum berharap kedua laporan diperiksa secara objektif dengan mendengarkan seluruh pihak serta memeriksa bukti yang tersedia.
Friska juga menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Langkah tersebut ditempuh untuk meminta evaluasi terhadap proses penanganan perkara.
”Saya meminta dengan tegas agar penyidikannya dihentikan,” ujar Friska.
Minta Polri Buka Ruang Pengawasan
Pihak keluarga dan kuasa hukum selanjutnya meminta Kapolri, Irwasum Mabes Polri, serta Kompolnas memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.
Mereka meminta proses hukum berjalan transparan dan tidak hanya bertumpu pada satu versi keterangan. Keterangan anak, saksi lain, bukti medis, dokumen pemeriksaan, serta alat bukti lain dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh.
Pada titik inilah gelar perkara khusus dinilai penting oleh pihak kuasa hukum. Bukan semata untuk menghentikan suatu perkara, melainkan untuk memastikan seluruh fakta dan bukti telah diperiksa secara objektif sebelum proses hukum berlanjut.
Hingga tahap ini, tuduhan mengenai penganiayaan, dugaan laporan palsu, maupun dugaan rekayasa perkara masih merupakan bagian dari klaim para pihak dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Karena itu, transparansi penyidikan menjadi penting. Terlebih perkara tersebut menyentuh dua wilayah sensitif sekaligus: perselisihan rumah tangga dan kepentingan terbaik bagi seorang anak.
Pada akhirnya, proses hukum diharapkan mampu menjawab satu pertanyaan mendasar: apa yang sebenarnya terjadi pada saat sang ibu hendak menjemput anaknya?