Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan
PagipagiNews.com|JAKARTA -|Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen layanan telekomunikasi. Operator seluler kini dilarang menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan maupun mengenakan biaya tambahan agar kuota tersebut tetap dapat digunakan.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, kuota yang sudah dibeli pelanggan merupakan hak yang harus dilindungi.
> “Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026)
Menurut Meutya, penerbitan surat edaran tersebut juga merespons laporan masyarakat terkait masih adanya operator yang belum sepenuhnya menjalankan putusan MK mengenai perlindungan sisa kuota.
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir,” ujarnya.
Pelanggan Berhak Memilih
Selain melarang penghapusan sisa kuota secara sepihak, Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan sejumlah pilihan layanan kepada pelanggan.
Pilihan tersebut dapat berupa akumulasi kuota (rollover), non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
Meutya menilai aturan baru tersebut mengubah pola layanan telekomunikasi. Pelanggan tidak lagi sekadar mengikuti skema yang ditentukan operator, tetapi diberi kesempatan memilih layanan sesuai kebutuhan dan pola penggunaan.
“Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” kata Meutya.
Operator juga diwajibkan memberikan informasi secara jelas mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.
Informasi tersebut harus disampaikan dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami pelanggan.
Selain itu, operator wajib menyediakan kanal pemantauan terintegrasi sehingga pelanggan dapat mengecek penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang dipilih.
Operator Wajib Laporkan Kepatuhan
Kemkomdigi memberikan tenggat hingga 28 September 2026 bagi operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban tersebut.
Selanjutnya, operator diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan.
Kemkomdigi akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut untuk memastikan perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan benar-benar diterapkan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa perkembangan industri telekomunikasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak pelanggan sebagai bagian dari ekosistem digital nasional.