Indonesia-WIPO Perkuat Pelindungan Pengetahuan Tradisional dan Kekayaan Budaya
PagipagiNews.com|JENEWA,— Indonesia memperkuat kerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk melindungi pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional yang menjadi bagian dari identitas serta kekayaan budaya bangsa.
Penguatan kerja sama itu dibahas dalam pertemuan bilateral Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Fadli Zon dengan Direktur Jenderal WIPO Daren Tang di Jenewa, Swiss, Kamis (17/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah isu, antara lain pelindungan Pengetahuan Tradisional (Traditional Knowledge/TK), Ekspresi Budaya Tradisional (Traditional Cultural Expressions/TCEs), Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), serta pengembangan ekosistem kekayaan intelektual berbasis budaya yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan, pelindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional merupakan salah satu strategi prioritas Indonesia.
“Bagi Indonesia, pelindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional merupakan strategi prioritas. Ini berkaitan dengan identitas budaya, penghormatan terhadap masyarakat adat, pelestarian warisan budaya, pembagian manfaat yang adil, sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi budaya dan industri budaya,” ujar Fadli.
Indonesia selama ini telah mengembangkan kerangka pelindungan melalui berbagai instrumen, antara lain hak cipta, paten, pemajuan kebudayaan, dan Kekayaan Intelektual Komunal.
Indonesia juga mendorong pembahasan dalam Sesi ke-53 WIPO Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC GR-TKF) menghasilkan kemajuan substantif menuju instrumen internasional yang efektif dan mengikat secara hukum untuk melindungi pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional.
Dari pelindungan menuju pemanfaatan
Kementerian Kebudayaan tidak hanya menempatkan kekayaan intelektual berbasis budaya dalam kerangka pelindungan. Pemerintah juga berupaya membangun ekosistem yang menghubungkan pelindungan dengan pengembangan, pemanfaatan secara bertanggung jawab, dan komersialisasi yang berkeadilan.
Melalui Direktorat Fasilitas Kekayaan Intelektual Berbasis Budaya, upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan literasi kekayaan intelektual, fasilitasi pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek, pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal, hingga pelindungan dan advokasi bagi pencipta serta komunitas.
Akses terhadap ekosistem tersebut juga diperluas melalui Gelar Aksi Kekayaan Intelektual (GAKI) beserta platform galeri digitalnya.
Pada 2026, Kementerian Kebudayaan menargetkan fasilitasi 200 pencatatan hak cipta dan 150 pendaftaran merek. Pemerintah juga mempercepat integrasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia ke dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal.
Sebanyak 226 Warisan Budaya Takbenda telah terintegrasi pada 2025. Jumlah tersebut meningkat menjadi 250 pada 2026.
Melalui GAKI, pemerintah mempertemukan pelaku budaya dan komunitas dengan pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, serta investor. Program tersebut mencakup IP Register untuk dokumentasi dan pencatatan, IP Upgrade untuk pendampingan dan inkubasi, IP Business Match untuk mempertemukan pemegang hak dengan mitra bisnis dan pembiayaan, serta IP Achievement sebagai bentuk apresiasi.
Tetap menghormati hak komunitas
Direktur Jenderal WIPO Daren Tang menyambut baik komitmen Indonesia dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual yang bersumber dari kebudayaan.
WIPO mengapresiasi upaya Indonesia dalam mendokumentasikan Kekayaan Intelektual Komunal, melindungi pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional, sekaligus membangun ekosistem yang menghubungkan pelindungan dengan pemanfaatan ekonomi.
Selanjutnya, WIPO dan Kementerian Kebudayaan akan menjajaki bentuk kerja sama yang lebih konkret. Kerja sama tersebut antara lain mencakup aspek teknis dan peningkatan kapasitas, penguatan sistem dokumentasi dan basis data KIK, pengembangan tata kelola dan valuasi kekayaan intelektual berbasis budaya, serta pengembangan model pemanfaatan dan komersialisasi.
Kerja sama juga berpeluang mencakup branding kolektif, manajemen hak, peningkatan kapasitas pemerintah daerah dan komunitas, penilaian kekayaan intelektual berbasis budaya, serta perluasan akses pasar bagi produk dan karya berbasis budaya.
Fadli menekankan, dokumentasi Kekayaan Intelektual Komunal harus mempertimbangkan karakter masing-masing pengetahuan dan ekspresi budaya. Hal tersebut terutama berlaku bagi pengetahuan tradisional yang bersifat sakral, terbatas, atau rahasia.
“Pemanfaatan ekonomi harus berjalan beriringan dengan pelestarian budaya. Kekayaan intelektual berbasis budaya harus memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat, tanpa menghilangkan nilai, identitas, dan hak komunitas yang menjadi pemilik serta penjaga warisan tersebut,” tegas Fadli.
Pertemuan Indonesia dan WIPO di Jenewa menjadi bagian dari upaya memperkuat pelindungan kekayaan budaya Indonesia sekaligus membuka ruang pemanfaatan yang bertanggung jawab. Dengan demikian, kekayaan budaya tidak hanya terjaga sebagai warisan, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi sumber manfaat ekonomi bagi masyarakat pemilik dan penjaganya.[]