Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Aparat Sita Barang Bukti Ditaksir Rp1,85 Triliun
PagipagiNews.com|Medan– Aparat gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) yang diangkut kapal tanker MT Global 168 di perairan Sumatera Utara. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai ekonomis Rp1,856 triliun.
Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto menegaskan, pengungkapan kasus ini bukan sekadar keberhasilan penegakan hukum, melainkan bagian dari upaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya.
Berdasarkan estimasi dalam bahan rilis operasi, penyitaan tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan ketamin yang diperkirakan dapat mengancam sekitar 5,8 juta jiwa. Nilai ekonomis barang bukti dan estimasi tersebut masih memerlukan konfirmasi berdasarkan perhitungan resmi penyidik.
“Barang bukti yang disita hari ini bukan sekadar angka pencapaian, melainkan potensi penyelamatan jutaan jiwa generasi muda bangsa,” ujar Suyudi dalam keterangannya.
Operasi ini melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara. Sinergi lintas instansi tersebut dilakukan untuk memutus jalur penyelundupan yang memanfaatkan perairan internasional.
Kapal Dipantau dari Selat Malaka hingga Laut Andaman
Pengungkapan kasus bermula dari analisis intelijen terhadap pergerakan kapal MT Global 168 yang terpantau mencurigakan di kawasan Selat Malaka hingga Laut Andaman.
Setelah melakukan pemantauan dan koordinasi lintas instansi, tim gabungan menyusun strategi pencegatan secara senyap.
Pada 20 Oktober 2026, petugas berhasil menghentikan kapal tersebut di perairan sekitar Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Kapal kemudian dikawal menuju Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan menyeluruh.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 58 karung berwarna hijau yang disimpan di ruang pompa kapal. Karung-karung itu berisi total 1.160 bungkus ketamin HCl, masing-masing dengan berat sekitar satu kilogram.
Hasil pengujian laboratorium memastikan barang bukti tersebut positif mengandung ketamin hidroklorida.
Dalam operasi itu, petugas turut mengamankan delapan awak kapal, terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara Taiwan.
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY (42) sebagai tersangka. Sementara itu, tujuh awak kapal lainnya masih berstatus saksi.
Selain ketamin, petugas menyita kapal MT Global 168, 14 alat komunikasi, dan sejumlah perlengkapan kapal lainnya untuk kepentingan penyidikan.
Kapolri Tegaskan Pemberantasan Jaringan Lintas Negara
Suyudi mengatakan, kasus tersebut menunjukkan pentingnya memperkuat pengawasan jalur laut dan pertukaran informasi antarlembaga dalam menghadapi kejahatan transnasional.
Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku. Aparat juga harus mampu memutus rantai pasokan dan mencegah zat berbahaya masuk ke lingkungan masyarakat.
“Seluruh aparat penegak hukum di Indonesia akan terus berdiri di garis terdepan untuk melindungi generasi muda dari sindikat narkotika,” tegasnya.
Kapolri juga mengapresiasi seluruh personel dan instansi yang terlibat dalam operasi tersebut. Ia menilai koordinasi yang kuat menjadi faktor penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan.
Di sisi lain, masyarakat diminta ikut berperan dalam mencegah peredaran narkotika dengan meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat melalui saluran resmi.
“Untuk itu, mari kita rapatkan barisan dan bersama-sama mewujudkan Indonesia yang aman, tangguh, dan bersih dari narkoba,” kata Suyudi.
Pengungkapan 1,16 ton ketamin di perairan Sumatera Utara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap jaringan penyelundupan lintas negara. Penanganan perkara selanjutnya akan berfokus pada proses penyidikan, pengembangan jaringan, serta penelusuran asal dan tujuan pengiriman barang bukti.[**]Foto : Istimewa