Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Media Pagi Pagi Media Pagi Pagi Media Pagi Pagi
Media Pagi Pagi Media Pagi Pagi Media Pagi Pagi
  • Home
  • Redaksi
  • Video
  • Foto
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Lifestyle
  • Sport
  • Pariwisata
  • Infotainment
  • Home
  • Redaksi
  • Video
  • Foto
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Lifestyle
  • Sport
  • Pariwisata
  • Infotainment
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Media Pagi Pagi Media Pagi Pagi Media Pagi Pagi
Media Pagi Pagi Media Pagi Pagi Media Pagi Pagi
  • Home
  • Redaksi
  • Video
  • Foto
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Lifestyle
  • Sport
  • Pariwisata
  • Infotainment
  • Home
  • Redaksi
  • Video
  • Foto
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Lifestyle
  • Sport
  • Pariwisata
  • Infotainment
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Hukum/DLH DKI Tindak Empat Perusahaan Angkutan Sampah, Telusuri Rantai Pembuangan Ilegal
Hukum

DLH DKI Tindak Empat Perusahaan Angkutan Sampah, Telusuri Rantai Pembuangan Ilegal

By admin
August 14, 2026 2 Min Read
0

PagipagiNews.co — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap pengangkutan dan pembuangan sampah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menindak empat perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang terbukti menjalankan kegiatan tidak sesuai izin, termasuk membuang sampah ke tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.

Keempat perusahaan tersebut ialah PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima. Mereka telah dipanggil dan diperiksa DLH DKI pada Kamis (13/8/2026).

Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar praktik pembuangan sampah ilegal tidak dibiarkan.

“Praktik pembuangan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Empat perusahaan sudah kami periksa dan tindak. Namun, penanganan tidak berhenti di sini,” kata Dudi di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Menurut dia, DLH tidak hanya akan memeriksa perusahaan pengangkut, tetapi menelusuri seluruh rantai pengelolaan sampah. Penelusuran mencakup kendaraan yang digunakan, perusahaan pengangkut, sumber sampah, hingga pengguna jasa.

Setiap perusahaan, kata Dudi, wajib dapat mempertanggungjawabkan sampah yang ditanganinya. Laporan mengenai sumber sampah, volume, kendaraan pengangkut, dan lokasi pembuangan harus sesuai dengan izin yang dimiliki.

“Izin usaha pengangkutan sampah bukan sekadar persyaratan administratif. Alurnya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat menjelaskan, keempat perusahaan memiliki Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan. Berdasarkan izin tersebut, sampah dari pelanggan seharusnya dibawa ke TPST Bantargebang.

Namun, hasil klarifikasi menemukan sejumlah pelanggaran. Di antaranya penggunaan armada yang tidak tercantum dalam izin dan pembuangan sampah ke lokasi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk TPS liar di Nagrak. DLH juga menemukan adanya pihak yang melakukan pengelolaan sampah tanpa Izin Usaha Pengelolaan Sampah.

Atas pelanggaran itu, DLH menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa Rp10 juta dan Teguran Tertulis I. Perusahaan juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.

Sanksi uang paksa mengacu pada Pasal 131 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019. Adapun Teguran Tertulis I diberikan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

DLH kini mengembangkan penelusuran terhadap kendaraan lain yang diduga membuang sampah ke TPS liar Nagrak. Data mengenai asal sampah, volume, kendaraan, perusahaan pengangkut, dan pengguna jasa akan dicocokkan dengan dokumen perizinan serta kondisi di lapangan.

“Kami tidak berhenti pada empat perusahaan ini. Kendaraan lain akan kami identifikasi dan telusuri hingga tuntas,” kata Helmy.

Apabila perusahaan yang telah dikenai sanksi kembali melakukan pelanggaran, DLH DKI dapat meningkatkan penegakan hukum, termasuk pencabutan izin sesuai ketentuan.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan pengawasan akan diperkuat untuk memastikan setiap perjalanan sampah dapat dilacak sejak dari sumber hingga tempat pembuangan akhir. Langkah itu diharapkan menutup celah pembuangan ilegal sekaligus mencegah TPS liar di Nagrak dan lokasi lain kembali digunakan.|Foto : Dinas Kominfotik.

Tags:

DinasKominfotikDinasLHLimbahPemrovDKiJakartaSampah
Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Wamenekraf Irene Umar : TERASI 2026, Merayakan Indonesia Lewat 60 Mata Ilustrator Nusantara

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • DLH DKI Tindak Empat Perusahaan Angkutan Sampah, Telusuri Rantai Pembuangan Ilegal
  • Wamenekraf Irene Umar : TERASI 2026, Merayakan Indonesia Lewat 60 Mata Ilustrator Nusantara
  • Agustusan di Kemenpora, Merawat Kebersamaan dari Arena Perlombaan
  • Royalti Naik, Karya Musik Makin Berarti: WAMI Salurkan Rp45 Miliar
  • Jangan Biarkan Lagu Menganggur, Aji LMKN Ajak Musisi Rajin Daftarkan Karya

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • August 2026
  • October 2025
  • September 2025

Categories

  • Daerah
  • Hukum
  • Infotainment
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Sport
  • Uncategorized
Hey, I’m Alex. I build frontend experiences and dive into tech, business, and wellness.
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
Work Experience

Velora Labs

Frontend Developer

2021-present

Luxora Digital

Web Developer

2019-2021

Averion Studio

Support Specialist

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • DLH DKI Tindak Empat Perusahaan Angkutan Sampah, Telusuri Rantai Pembuangan Ilegal
    by admin
    August 14, 2026
  • The Hidden Potential of Bitcoin
    by sigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Kickstart Your Blogging Journey Today
    by sigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Morning Routines That Boost Your Productivity
    by sigmacreativeindonesia@gmail.com
    October 1, 2025

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

Copyright 2026 — Media Pagi Pagi. All rights reserved. <b