Tak Sekadar Mengkritik, IPW Masuk ke MK Kawal Reformasi Polri
PagipagiNews.com|JAKARTA — Indonesia Police Watch (IPW) bersama sejumlah advokat melalui kantor VST and Partners, Advocates & Legal Consultants, mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam pengujian formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya masyarakat sipil untuk mengawal proses reformasi Polri agar berjalan secara konsisten dan menyentuh aspek kelembagaan maupun tata kelola kepolisian.
“Sejak berdiri, IPW telah berpartisipasi aktif dalam mendorong terwujudnya Polri yang profesional, akuntabel dan transparan. Bahkan hingga saat ini, IPW telah menjadi instrumen kontrol sosial yang konsisten dari masyarakat sipil guna menjaga integritas Polri sebagai penegak hukum maupun penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” kata Sugeng.
Menurut Sugeng, keterlibatan IPW dalam isu reformasi kepolisian bukan hal baru. Organisasi tersebut selama ini aktif memberikan masukan terhadap berbagai kebijakan dan perubahan regulasi yang berkaitan dengan kepolisian.
Ia menyebut, IPW antara lain terlibat dalam diskusi untuk memberikan masukan kepada Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia serta mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Kerja Komisi III DPR RI yang membahas reformasi sistemik di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
IPW juga disebut memberikan masukan dalam RDPU terkait reformasi kepolisian pada 2 Juni 2026.
“Menurut kami, dengan berbagai aktivitas tersebut, IPW memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan kepentingan hukum untuk menjadi pihak terkait di MK,” ujar Sugeng.
Reformasi Polri Dinilai Tak Terelakkan
Advokat Fatiatulo Lazira, S.H., yang turut mengajukan diri sebagai pihak terkait, menilai perubahan regulasi di bidang hukum pidana semakin mempertegas kebutuhan untuk menyesuaikan UU Kepolisian.
Menurut dia, perubahan sejumlah regulasi, termasuk KUHP dan KUHAP serta berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, membutuhkan penyesuaian dalam tata kelola dan kewenangan kepolisian agar tetap selaras dengan agenda reformasi.
“Seiring dengan terjadinya perubahan berbagai regulasi, di antaranya KUHP dan KUHAP serta berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, maka keberadaan UU No. 5/2026 adalah sebuah keniscayaan dalam rangka melakukan penyesuaian-penyesuaian agar sejalan dengan agenda reformasi kepolisian,” kata Fatiatulo.
Sebagai advokat yang kerap berhadapan dengan aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana, Fatiatulo mengatakan reformasi kepolisian memiliki arti penting bagi penegakan hukum.
“Dalam menjalankan profesi Advokat, saya kerap bersinggungan dengan Polri sebagai salah satu institusi penegak hukum dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system). Karenanya, reformasi Polri adalah suatu keniscayaan,” ujarnya.
Untuk diketahui, pengujian formil terhadap UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tengah diajukan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan tersebut antara lain teregister dalam Perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026 dan 258/PUU-XXIV/2026.
Kehadiran IPW sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut menjadi bagian dari upaya organisasi masyarakat sipil untuk ikut memastikan proses pengujian undang-undang di MK turut mempertimbangkan perspektif reformasi kepolisian, akuntabilitas, transparansi, dan kepentingan publik.