Singapura Panggil 10 Perusahaan Terkait Karhutla, Siapkan Sanksi Pidana atas Kabut Asap
PagipagiNews.com|JAKARTA— Pemerintah Singapura memperketat langkah hukum untuk mengusut perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia yang memicu kabut asap lintas batas.
Wakil Perdana Menteri Singapura Gan Kim Yong memanggil pimpinan 10 perusahaan untuk membahas dugaan keterkaitan aktivitas korporasi dengan kebakaran hutan dan pencemaran udara. Pemerintah Singapura juga berencana memperkuat Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act) guna memperluas kewenangan penyelidikan.
Mengutip CNA News, Gan menghadiri pertemuan bersama Menteri Senior K Shanmugam, Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Grace Fu, penasihat hukum senior Davinder Singh, serta sejumlah pejabat dari Kejaksaan Agung, Badan Lingkungan Nasional (NEA), dan Kementerian Hukum Singapura.
Pertemuan yang berlangsung kurang dari 30 menit itu dihadiri sejumlah pimpinan perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan dan industri terkait, antara lain Bumitama Agri, First Resources, Golden Agri-Resources, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, TSH Resources, Wilmar International, serta perusahaan yang terafiliasi dengan Sinar Mas Group.
Chairman sekaligus CEO Golden Agri-Resources (GAR), Franky Oesman Widjaja, turut hadir mewakili kelompok usaha Sinar Mas. Sejumlah eksekutif Asia Pulp & Paper (APP) juga dilaporkan mengikuti pertemuan tersebut.
Singapura Siapkan Amendemen Undang-Undang
Pemerintah Singapura berencana mengajukan amendemen UU Polusi Asap Lintas Batas pada sidang parlemen berikutnya. Perubahan tersebut ditujukan untuk memperkuat kewenangan pemerintah dalam memeriksa dugaan keterlibatan perusahaan terhadap polusi asap yang berdampak di Singapura.
Salah satu usulan yang disiapkan adalah kewajiban bagi perusahaan untuk menunjuk pemeriksa independen. Pemeriksaan akan mencakup operasional perusahaan, hubungan korporasi, serta rantai pasok untuk mengidentifikasi kemungkinan kontribusi terhadap kebakaran hutan dan lahan.
Perusahaan yang menolak menunjuk pemeriksa independen atau tidak bekerja sama dalam penyelidikan berpotensi dianggap melakukan tindak pidana sesuai ketentuan yang diusulkan.
“Kami akan menggunakan kewenangan kami untuk melindungi kesehatan warga Singapura,” kata Grace Fu setelah pertemuan di gedung The Treasury, Rabu (28/10/2026).
Shanmugam mengapresiasi perusahaan yang bersedia bekerja sama dengan pemerintah. Ia berharap seluruh pihak mendukung pemeriksaan independen agar dugaan keterlibatan masing-masing perusahaan dapat ditelusuri secara objektif.
Perusahaan Diminta Bertanggung Jawab
Shanmugam menegaskan pemerintah Singapura akan menggunakan jalur hukum dan regulasi yang tersedia untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kabut asap.
Menurut dia, persoalan kabut asap tidak semata-mata berkaitan dengan fenomena alam seperti El Nino, tetapi juga perlu ditelusuri dari praktik bisnis yang berpotensi memicu kebakaran.
“Kabut asap ini jelas disebabkan oleh kebakaran. Dan, kebakaran ini disebabkan oleh praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab. Jadi bukan karena fenomena alam (El Nino),” kata Shanmugam.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan sikap pemerintah Singapura untuk menelusuri kemungkinan tanggung jawab korporasi dalam persoalan karhutla yang berdampak lintas negara.
Sementara itu, perwakilan Asia Pulp & Paper dan Golden Agri-Resources menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan otoritas Singapura.
Sejumlah eksekutif lain yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Kuok Khoon Hong dari Wilmar International, Kelvin Tan Aik Pen dari TSH Global Plantation dan TSH Oversea, Albert Maknawi dari Kencana Agri, Mark Wakeford dari Indofood Agri Resources, Ciliandra Fangiono dari First Resources, Lim Gunawan Hariyanto dari Bumitama Agri, serta Bernard Tan dari Asia Pulp & Paper.
Rencana penguatan regulasi tersebut menandai langkah Singapura untuk memperluas pertanggungjawaban korporasi atas pencemaran asap lintas batas. Namun, dugaan keterlibatan masing-masing perusahaan tetap perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.[**]Foto: CNA/Ooi Boon Keong)