Perputaran Dana Judi Daring Turun Jadi Rp86,8 Triliun hingga Semester I 2026
PagipagiNews.com|JAKARTA — Perputaran dana perjudian daring di Indonesia menunjukkan tren penurunan dalam dua tahun terakhir. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, perputaran dana judi daring mencapai sekitar Rp86,8 triliun hingga semester pertama 2026.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan, angka tersebut turun cukup signifikan dibandingkan perputaran dana judi daring pada 2024 dan 2025.
“Upaya ini terus kami lakukan tidak hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga melalui akses situs, penelusuran dan pemutusan aliran dana serta sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait memutus rantai perjudian online tersebut,” ujar Adex dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Berdasarkan data PPATK, perputaran dana judi daring pada 2024 mencapai sekitar Rp359,8 triliun. Angka itu kemudian turun menjadi Rp286,8 triliun pada 2025.
Sementara itu, hingga semester pertama 2026, perputaran dana judi daring tercatat sekitar Rp86,8 triliun.
Adex menilai penurunan tersebut tidak terlepas dari pemberantasan perjudian daring yang dilakukan secara berkelanjutan. Langkah tersebut mencakup penindakan terhadap pelaku, pemutusan akses situs, penelusuran aset, pembekuan rekening, hingga pemutusan sarana pembayaran yang digunakan jaringan perjudian daring.
Namun, pemberantasan judi daring menghadapi tantangan karena pelaku terus mengembangkan modus operandi seiring kemajuan teknologi.
Ketika sebuah domain diblokir, pelaku dapat dengan cepat berpindah ke domain baru. Mereka juga menggunakan mirror site atau situs tiruan serta mengubah pola promosi melalui berbagai platform media sosial.
“Ketika satu domain diputus aksesnya, para pelaku dapat dengan cepat berpindah ke domain lain dan membuat ‘mirror site’ atau mengubah pola promosi melalui berbagai platform media sosial,” kata Adex.
Aliran dana disamarkan
Selain berpindah-pindah infrastruktur digital, jaringan perjudian daring juga berupaya menyamarkan aliran dana.
Sejumlah metode yang digunakan antara lain pelapisan transaksi atau layering, rekening nominee, dompet elektronik, hingga aset kripto.
Rekening nominee merupakan rekening atau akun yang menggunakan nama pihak lain, sedangkan penguasaan atau manfaat atas aset tersebut tetap berada pada pihak yang sebenarnya.
Karakter perjudian daring yang bersifat lintas negara juga menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum. Server, operator, tim pemasaran, hingga infrastruktur jaringan dapat berada di negara berbeda dengan sistem hukum yang berbeda pula.
Karena itu, pemberantasan judi daring dilakukan melalui kerja sama lintas lembaga.
Dittipidsiber Bareskrim Polri bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pemutusan akses terhadap situs dan konten perjudian daring. Koordinasi juga dilakukan dengan PPATK untuk menganalisis dan menelusuri aliran dana.
Polri juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk memutus sarana pembayaran yang dimanfaatkan jaringan perjudian daring.
Perkara dan tersangka menurun
Tren penurunan juga terlihat dari jumlah perkara perjudian daring yang ditangani Polri.
Pada 2024, Polri menangani 1.626 perkara dengan 1.999 tersangka. Jumlah tersebut turun pada 2025 menjadi 665 perkara dengan 754 tersangka.
Sementara hingga September 2026, Polri telah menangani 55 perkara dengan 123 tersangka.
Dalam penelusuran aliran dana, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah menyita sekitar Rp131,1 miliar dari 353 rekening.
Selain itu, polisi menyita 4.738 dollar AS dari satu rekening. Data tersebut merupakan pemutakhiran hingga 2 September 2026.
Adex menegaskan, pemberantasan perjudian daring tidak hanya dilakukan melalui penindakan. Polri juga mengedepankan pencegahan melalui literasi dan edukasi kepada masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai risiko perjudian daring sekaligus mencegah masyarakat menjadi sasaran promosi maupun bagian dari jaringan perjudian daring.