PAMDI Soroti Royalti Dangdut yang Minim, Menkum Janjikan Sistem Pencatatan Lagu Berbasis Data
PagipagiNews.com|JAKARTA – Di tengah rencana besar membawa musik dangdut ke panggung dunia melalui usulan sebagai warisan budaya UNESCO, para pelaku musik justru masih menyimpan pekerjaan rumah yang belum selesai di dalam negeri: soal royalti.
Ketua Bidang Seni dan Kreativitas Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI), Elvi Zubay, menyoroti masih minimnya royalti yang diterima para pencipta dan pelaku musik dangdut. Persoalan itu mengemuka dalam diskusi Pasti Ada Solusi Episode 13 yang digelar Kementerian Hukum di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Forum tersebut turut dihadiri langsung Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta sejumlah pemangku kepentingan di bidang hak kekayaan intelektual dan industri musik.
Elvi menilai terdapat ironi yang perlu segera dijawab. Dangdut, sebagai salah satu identitas musikal Indonesia yang memiliki sejarah panjang dan basis pendengar besar, tengah didorong untuk mendapatkan pengakuan dunia. Namun, pencipta dan pemilik karya di dalam ekosistemnya masih menghadapi persoalan dalam memperoleh hak ekonomi secara layak.
“Musik dangdut akan diusulkan ke UNESCO, tapi sayangnya royalti yang kami terima cuma sedikit. Rhoma Irama misalnya, tahun 2025 tercatat cuma dua lagunya,” kata Elvi Zubay.
Sorotan tersebut menjadi pintu masuk bagi pembahasan yang lebih luas mengenai tata kelola royalti musik nasional, khususnya mengenai bagaimana lagu yang diputar di ruang publik dapat tercatat secara akurat dan berujung pada pembayaran royalti kepada pihak yang berhak.
Pemerintah Siapkan Perangkat Pencatat Lagu
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui, persoalan minimnya royalti yang diterima pencipta dan pemilik hak bisa berkaitan dengan sistem pencatatan penggunaan musik yang selama ini masih mengandalkan metode analog dan survei.
Menurut Supratman, pemerintah tengah menyiapkan langkah untuk memperbaiki sistem tersebut melalui penggunaan perangkat khusus yang mampu mencatat lagu-lagu yang diputar secara langsung di berbagai ruang publik, seperti kafe dan restoran.
Perangkat itu nantinya diharapkan menjadi fondasi baru dalam penghimpunan royalti yang lebih berbasis data, sehingga penggunaan karya musik tidak lagi semata-mata dihitung melalui metode survei.
“Masalahnya mungkin ada di sistem analog. Maka pemerintah akan menghibahkan alat khusus yang ditempatkan di sejumlah tempat seperti kafe dan restoran, agar bisa mencatat lagu-lagu yang diputar. Jadi tidak ada survei. Saya sudah minta ke LMKN untuk itu. Negara bertanggung jawab,” tegas Supratman.
Bagi pemerintah, pembenahan ini bukan semata persoalan teknologi. Lebih jauh, sistem pencatatan yang akurat menjadi bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan setiap karya yang digunakan dan memiliki nilai ekonomi dapat memberikan manfaat kepada pencipta maupun pemegang hak terkait.
Supratman menegaskan, pembenahan tata kelola royalti musik saat ini terus berjalan. Ia juga meminta agar penghimpunan royalti dilakukan secara menyeluruh tanpa membedakan besar atau kecilnya potensi nilai yang diperoleh.
“Dirgakum jalan ke mana-mana, demi royalti musik. Saya sudah minta, mau kecil mau besar royaltinya harus di-collect. Saat ini sedang perbaiki tata kelola. Tidak ada maksud lain,” katanya.
Masa Transisi dan Metode Proxy
Di sisi lain, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, menilai sistem penghimpunan royalti dengan metode proxy masih belum sepenuhnya dapat ditinggalkan dalam masa transisi menuju sistem yang lebih modern dan terintegrasi.
Menurut Marcell, keterlibatan para pencipta dan pemilik karya juga tetap dibutuhkan. Informasi mengenai lokasi-lokasi tempat lagu diputar dapat membantu LMKN memperluas dan memperbaiki basis data penggunaan musik.
“Kita belum bisa menghindari collecting dengan metode proxy di masa transisi ini. Pencipta juga bantu LMKN untuk kasih tahu di mana saja lagu-lagu itu diputar,” kata Marcell.
Ia menilai, pembenahan sistem pencatatan harus berjalan beriringan dengan perbaikan tata kelola secara menyeluruh. Tujuannya bukan hanya meningkatkan jumlah royalti yang berhasil dihimpun, melainkan juga memastikan proses distribusinya berlangsung lebih transparan, terukur, dan memberikan kepastian kepada pencipta serta pemilik hak.
Persoalan royalti musik selama ini memang kerap berputar pada satu pertanyaan mendasar: bagaimana memastikan sebuah lagu yang terdengar di ruang publik benar-benar tercatat sebagai karya yang digunakan?
Bagi musik dangdut, pertanyaan itu memiliki arti yang semakin penting. Genre yang lahir dan tumbuh bersama denyut masyarakat Indonesia tersebut bukan hanya sedang mengejar pengakuan sebagai kekayaan budaya bangsa di mata dunia. Para pencipta dan pelakunya juga berharap pengakuan itu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak ekonomi mereka.
Rencana penggunaan perangkat pencatat lagu secara langsung di berbagai lokasi pemutaran musik pun menjadi harapan baru. Jika sistem itu dapat berjalan efektif, penghimpunan royalti ke depan diharapkan tidak lagi bertumpu terutama pada perkiraan atau survei, melainkan pada data nyata tentang karya apa yang diputar, di mana karya itu digunakan, dan kepada siapa hak ekonominya harus dikembalikan.
Pada akhirnya, pembenahan royalti bukan hanya soal angka. Ia juga menyangkut penghargaan terhadap karya. Sebab sebuah lagu, termasuk dangdut yang telah menjadi bagian dari perjalanan budaya Indonesia, tidak seharusnya hanya hidup di telinga masyarakat, tetapi juga memberikan keadilan bagi mereka yang menciptakannya.