Menpora Erick: Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Atlet Harus Tuntas
JAKARTA,Ballebale.com— Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menegaskan dukungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terhadap proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat mantan pelatih kepala Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) berinisial HB.
Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri telah menetapkan HB sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap lima atlet putri panjat tebing.
Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan kekerasan tersebut terjadi secara berulang dalam rentang 2022 hingga Desember 2025. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan proses hukum berlanjut dengan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Erick mengatakan, dukungan terhadap proses hukum tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan lingkungan olahraga nasional menjadi ruang yang aman bagi atlet.
“Kami mendukung penuh langkah Kepolisian dalam menegakkan hukum dan mengungkap perkara ini secara tuntas,” ujar Erick.
Ia menegaskan, kekerasan dan pelecehan tidak boleh mendapatkan tempat dalam dunia olahraga. Menurut dia, pelaku yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, Erick meminta perhatian terhadap kondisi para korban tidak berhenti pada proses hukum. Perlindungan, pendampingan, dan pemulihan korban harus menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.
“Yang paling penting juga adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan keadilan. Negara tidak boleh membiarkan atlet yang seharusnya berada di lingkungan yang aman justru mengalami kekerasan atau pelecehan,” katanya.
Pembenahan ekosistem olahraga
Erick menilai kasus tersebut tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pembinaan atlet di Indonesia.
Ia meminta seluruh induk organisasi cabang olahraga, pengurus, pelatih, ofisial, dan pihak yang terlibat dalam pembinaan atlet memperkuat sistem perlindungan bagi atlet.
“Olahraga harus menjadi ruang yang aman bagi setiap atlet untuk tumbuh, berlatih, berprestasi, dan mengharumkan nama bangsa. Tidak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan, relasi kuasa, kekerasan, apalagi kekerasan seksual,” ujar Erick.
Menurut dia, prestasi olahraga tidak boleh dicapai dengan mengorbankan keselamatan dan martabat atlet. Karena itu, Kemenpora akan terus mendorong penguatan mekanisme pencegahan, pengaduan, pendampingan, dan penanganan kasus di lingkungan olahraga.
Erick juga berharap para korban memperoleh ruang untuk memulihkan diri tanpa tekanan dan stigma.
“Jangan merasa bersalah atas apa yang terjadi. Fokus pada pemulihan diri,” katanya.
Ia menambahkan, upaya menciptakan olahraga yang berintegritas tidak hanya berkaitan dengan prestasi dan kompetisi. Perlindungan terhadap manusia yang berada di dalam ekosistem olahraga juga menjadi bagian penting dari integritas tersebut.
“Kita ingin membangun olahraga Indonesia yang bersih. Bersih bukan hanya dari doping atau pengaturan pertandingan, tetapi juga bersih dari kekerasan, pelecehan, intimidasi, dan penyalahgunaan kekuasaan,” tutur Erick.
Bagi Erick, medali dan prestasi memang menjadi target penting olahraga nasional. Namun, keselamatan, martabat, dan masa depan atlet harus ditempatkan jauh di atas pencapaian tersebut.
“Medali itu penting, tetapi keselamatan, martabat, dan masa depan atlet jauh lebih penting,” kata dia.