Karya Tak Lagi Cemas Dicuri, DJKI dan BNI Lindungi 1.000 Hak Cipta Gratis Serentak di Indonesia
PagipagiNews.com|JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memfasilitasi pencatatan hak cipta gratis bagi 1.000 pencipta secara serentak di 33 provinsi, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 tersebut ditujukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap pelindungan kekayaan intelektual (KI), sekaligus mendorong para pencipta agar semakin sadar pentingnya melindungi karya mereka.
Sebanyak 1.000 surat pencatatan ciptaan diterbitkan bagi pencipta dari berbagai daerah. Karya yang dicatat beragam, mulai dari seni rupa, literasi, tari, gambar, program komputer hingga karya kreatif lainnya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan pencatatan hak cipta merupakan salah satu langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap karya yang dihasilkan masyarakat.
Menurut dia, akses terhadap layanan KI perlu terus diperluas agar pelindungan karya tidak hanya mudah diperoleh masyarakat di kota-kota besar, tetapi juga menjangkau pencipta di berbagai daerah.
“Pelindungan kekayaan intelektual harus dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Fasilitasi 1.000 surat pencatatan ciptaan yang dilaksanakan secara serentak di 33 provinsi ini menjadi wujud komitmen kami untuk menghadirkan layanan yang semakin dekat dan inklusif,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta.
Hermansyah menilai kolaborasi dengan BNI juga menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang lebih kuat. Sinergi pemerintah dan sektor swasta diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai perlindungan karya, tetapi juga membuka peluang agar karya tersebut memiliki nilai ekonomi.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko mengatakan kegiatan tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pencatatan hak cipta sejak awal.
Menurut Agung, surat pencatatan ciptaan dapat menjadi dokumen pendukung bagi pencipta dalam membuktikan kepemilikan atas karya yang dihasilkan.
“Melalui fasilitasi ini, kami ingin memberikan kemudahan sekaligus mengajak masyarakat untuk mulai melindungi karya sejak awal,” kata Agung.
Pelaksanaan secara serentak di 33 provinsi, lanjut dia, juga menunjukkan besarnya potensi kreativitas yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
DJKI berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak guna memperluas jangkauan layanan kekayaan intelektual. Upaya tersebut sekaligus diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa karya kreatif memiliki nilai hukum sekaligus potensi ekonomi.
Melalui program bersama DJKI dan BNI ini, sebanyak 1.000 pencipta mendapatkan fasilitasi pencatatan karya secara gratis. Program tersebut diharapkan menjadi salah satu langkah untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual nasional dan mendorong masyarakat semakin aktif melindungi serta mengembangkan karya kreatifnya.