Indonesia Dorong Keadilan Royalti Digital di Forum Internasional
PagipagiNews.com|SINGAPURA — Di tengah derasnya arus digitalisasi yang mengubah cara karya diciptakan, didistribusikan, dan dinikmati, persoalan royalti menjadi salah satu pekerjaan rumah besar industri kreatif dunia. Indonesia memilih tidak sekadar menjadi penonton.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas membawa pesan tegas dalam pertemuan Global Forum on Intellectual Property (GFIP) yang menjadi bagian dari rangkaian Singapore IP Week 2026 di Singapura, Rabu (26/8/2026). Indonesia, kata dia, membutuhkan tata kelola royalti digital yang berkeadilan dan transparan bagi para pencipta.
“Kami tidak datang untuk mengemis, tapi kami butuh keadilan dan transparansi,” ujar Supratman dalam pidatonya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa persoalan royalti di ruang digital tidak dapat lagi dipandang semata-mata sebagai urusan hukum kekayaan intelektual. Di balik setiap lagu, film, tulisan, desain, dan karya kreatif, terdapat kehidupan para pencipta yang bergantung pada penghargaan yang layak atas hasil kerja mereka.
Menurut Supratman, keberlanjutan ekonomi kreatif hanya dapat dibangun apabila para pencipta memperoleh hak dan imbalan yang sepadan.
“Isu royalti digital bukan hanya persoalan hukum kekayaan intelektual, tetapi bagian dari agenda pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Ekonomi kreatif yang berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila para pencipta memperoleh penghargaan dan imbalan yang layak atas karya mereka,” tegasnya.
Komitmen itu, menurut Supratman, tidak berhenti pada pernyataan di atas panggung forum internasional. Pemerintah Indonesia telah mengajukan Proposal for a Legally Binding International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment dalam forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di bawah World Intellectual Property Organization (WIPO).
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Indonesia mendorong lahirnya instrumen internasional yang mampu menghadirkan kepastian, keadilan, dan transparansi dalam pengelolaan royalti hak cipta di era digital.
Supratman juga mengajak negara-negara di kawasan ASEAN, termasuk China dan Korea, untuk membangun kerja sama yang lebih kuat. Perkembangan teknologi, menurutnya, telah melampaui batas-batas negara. Karena itu, tata kelola kekayaan intelektual pun perlu dibangun melalui semangat kolaborasi lintas kawasan.
Bagi Indonesia, perjuangan royalti digital pada akhirnya bukan hanya soal angka yang berpindah dari satu rekening ke rekening lain. Ada pengakuan atas kerja kreatif, perlindungan terhadap hak pencipta, serta masa depan ekosistem ekonomi yang semakin bertumpu pada gagasan dan inovasi.
Forum GFIP sendiri dihadiri sejumlah tokoh penting dunia kekayaan intelektual, antara lain Menteri Hukum sekaligus Menteri Kedua Urusan Dalam Negeri Singapura Edwin Tong, Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Tan See Leng, Menteri Industri, Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Inovasi Kamboja Hem Vanndy, Direktur Jenderal WIPO Daren Tang, serta pimpinan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS).
Di forum itu, Indonesia kembali menyampaikan sebuah pesan sederhana, tetapi sarat makna: di tengah ekonomi digital yang terus tumbuh, pencipta tidak boleh menjadi pihak yang tertinggal dari nilai ekonomi yang lahir dari karya mereka sendiri.