Festival Kopi Dieng Jadi Ruang DJKI Jemput Bola Lindungi Kekayaan Intelektual
PagipagiNews.com|BANJARNEGARA– Sebanyak 25 orang memanfaatkan layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI) yang disediakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada hari terakhir Festival Kopi Dieng 2026, bagian dari rangkaian Dieng Culture Festival 2026 di Banjarnegara, Jawa Tengah.
Layanan tersebut menjadi ruang bagi masyarakat, pelaku usaha, komunitas, hingga pemerintah daerah untuk mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Ketua Tim Kerja Diseminasi dan Promosi DJKI Endar Tri Ariningsih mengatakan, layanan konsultasi merupakan bagian dari upaya DJKI mendekatkan informasi mengenai kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Menurut dia, festival menjadi salah satu ruang strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan KI dengan pendekatan yang lebih inklusif.
“Kita mau lebih inklusif lagi, kita mau lebih menjemput bola kepada masyarakat. Kita cari wadah-wadah yang sangat strategis untuk meningkatkan awareness terkait kekayaan intelektual,” ujar Endar dalam wawancara pada Minggu (30/8/2026).
Banyak Pelaku Usaha Belum Paham Pelindungan KI
Endar menjelaskan, layanan konsultasi tersebut dihadirkan karena masih banyak pelaku usaha yang telah memahami cara memproduksi, mengolah, dan memasarkan produk, tetapi belum mengetahui cara melindunginya melalui kekayaan intelektual.
Karena itu, DJKI memberikan konsultasi secara langsung mengenai jenis pelindungan KI yang sesuai dengan potensi yang dimiliki masyarakat.
“Di situlah kita memberikan layanan konsultasi yang didekatkan. Kita juga berusaha merangkul mereka secara langsung satu per satu ke booth untuk memberikan pemahaman tentang pelindungan kekayaan intelektual,” kata Endar.
Selama layanan berlangsung, masyarakat berkonsultasi mengenai berbagai aspek KI, mulai dari merek, KI komunal, hingga hak cipta.
Perwakilan pemerintah daerah juga berkonsultasi mengenai mekanisme pencatatan KI komunal. Sementara itu, para penggiat seni memperoleh informasi mengenai pencatatan karya musik dan lagu yang sejak 1 Agustus 2026 tidak dipungut biaya.
Salah satu pengunjung, Alif, memanfaatkan layanan tersebut untuk mendapatkan pendampingan dalam pendaftaran merek kolektif.
Menurut Alif, pendampingan DJKI membantunya memahami tahapan pendaftaran sekaligus langkah yang diperlukan untuk memberikan pelindungan terhadap merek yang dimiliki secara kolektif.
“Terima kasih sekali kepada DJKI. Pelayanannya super sekali. Kami sangat dibantu dalam mengajukan permohonan merek kolektif kami. Tidak hanya merek kolektif saja, tetapi juga brand-brand merek dari teman-teman di sini juga difasilitasi permohonannya,” tutur Alif.
Konsultasi Ditindaklanjuti
Endar memastikan konsultasi yang dilakukan selama festival tidak berhenti setelah kegiatan berakhir. DJKI akan menindaklanjuti masyarakat yang telah berkonsultasi, terutama mereka yang membutuhkan asistensi dalam proses pendaftaran KI.
Hal itu dilakukan agar proses pelindungan KI yang telah dimulai dapat terus dipantau hingga tahap berikutnya.
“Kalau mereka sudah mendatangi kita untuk konsultasi, otomatis prosesnya memang harus dimonitor. Jangan kemudian pada saat mereka datang, sudah melalui konsultasi tapi pada akhirnya ditolak,” ujar Endar.
Selain memberikan layanan konsultasi secara langsung, kehadiran DJKI dalam Dieng Culture Festival 2026 juga menjadi bagian dari upaya menghubungkan kekayaan intelektual dengan potensi ekonomi daerah.
Melalui misi road to GI Tourism, DJKI memperkenalkan potensi indikasi geografis (IG) yang telah terlindungi sekaligus mengaitkannya dengan potensi Dieng sebagai kawasan yang memiliki kekayaan produk dan daya tarik wisata.
Dengan pendekatan tersebut, pelindungan KI diharapkan tidak hanya menjadi urusan administratif, tetapi juga dapat menjadi bagian dari strategi pengembangan produk lokal dan penguatan ekonomi masyarakat berbasis potensi daerah.