Dua Jaringan Judi Online Terhubung Kamboja Dibongkar, Transaksi Capai Rp 890 Miliar
Pagipaginews.com — Bareskrim Polri mengungkap dua jaringan perjudian online internasional yang beroperasi di Indonesia dan terhubung dengan jaringan di Kamboja. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 23 tersangka dan menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai sekitar Rp 10 miliar dalam kasus pertama.
Pengungkapan dua kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemberantasan perjudian online menjadi perhatian pemerintah sekaligus bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden juga menegaskan untuk memberantas judi dan judi online,” kata Trunoyudo.
Menurut dia, Kapolri juga terus mendorong jajaran kepolisian untuk membongkar praktik perjudian online yang memanfaatkan kemudahan sistem pembayaran.
Kasus pertama berkaitan dengan situs judi online Ujangbet yang menggunakan pulsa sebagai metode deposit. Penindakan dilakukan secara serentak di tujuh lokasi, yakni Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk di Jakarta, Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Pekanbaru, Medan Johor, Medan Kota, serta Lubuk Baja, Batam.
Dari penindakan itu, sembilan tersangka diamankan. Polisi menyita 28 telepon seluler, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM atau debit, uang dalam berbagai mata uang asing, enam item perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp 10 miliar.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, berdasarkan penyelidikan, server Ujangbet berada di Kamboja. Sementara itu, jaringan di Indonesia bertugas menyediakan rekening dan nomor telepon untuk menampung deposit pulsa pemain.
Pulsa yang dikirim pemain kemudian dikumpulkan oleh admin di Kamboja. Pulsa tersebut selanjutnya dikonversi kembali menjadi rupiah melalui jaringan agen dan distributor pulsa di Batam, Medan, dan Pekanbaru.
Skema bisnis pulsa itu, menurut penyidik, digunakan untuk menyamarkan aliran dana yang berasal dari perjudian online.
Hasil koordinasi dengan PPATK menunjukkan, transaksi yang berkaitan dengan aktivitas tersebut mencapai lebih dari Rp 890 miliar dalam periode April 2025 hingga April 2026.
Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, pengendali admin pulsa, penyedia nomor telepon, agen, hingga penampung pembelian pulsa.
Jaringan Kedua Beroperasi dari Tangerang
Kasus kedua diungkap Satresmob Bareskrim Polri dengan menangkap 14 tersangka di tiga lokasi di Tangerang.
Empat tersangka diamankan dari sebuah rumah di Perumahan Amelio Village, Pagedangan, yang berperan sebagai telemarketing dan bagian keuangan. Empat tersangka lainnya ditangkap di Ruko Alam Sutera Town Square, Pakulonan, Serpong Utara, dengan peran sebagai customer service.
Sementara itu, enam tersangka lainnya diamankan dari Perumahan Tesla Utara, Pagedangan. Mereka berperan sebagai streamer, teknisi teknologi informasi, dan admin perjudian online.
Polisi menyita 46 telepon seluler, dua laptop, dua buku tabungan, 45 kartu ATM, enam komputer, uang tunai sekitar Rp 100 juta, mata uang asing, serta sejumlah perhiasan emas.
Jaringan tersebut mengelola sejumlah situs judi online, antara lain Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor, dan Top Global.
Wira mengatakan, jaringan tersebut juga memiliki kantor operasional di Kamboja yang mempekerjakan warga negara Indonesia sebagai admin dan operator. Berdasarkan keterangan sementara para tersangka, omzet perjudian jaringan itu mencapai Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar per bulan.
Bareskrim telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir situs-situs tersebut. Penyidik juga masih menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana perjudian dengan melibatkan PPATK.
Para tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Dony Alexander menjelaskan, modus deposit pulsa pada Ujangbet relatif sederhana. Pemain memasukkan pulsa ke nomor telepon yang tercantum di situs. Setelah pulsa diterima, pemain memperoleh koin yang digunakan untuk bermain.
Menurut Polri, penggunaan pulsa sebagai metode deposit perlu mendapat perhatian karena dapat memperluas akses perjudian online, termasuk di kalangan anak-anak dan pelajar.
Trunoyudo mengingatkan masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan telepon seluler dan pulsa, terutama di lingkungan keluarga.
“Semakin berkembangnya kejahatan dan semakin memudahkannya dalam sistem pembayaran, bahkan nilainya yang semakin kecil sehingga berpotensi semua bisa terlibat, maka tentunya kita saling menjaga anak-anak kita, lingkungan kita,” ujarnya.
Polri menegaskan akan terus memburu jaringan perjudian online sekaligus memperkuat upaya pencegahan agar kemudahan teknologi dan sistem pembayaran tidak menjadi pintu masuk bagi kejahatan digital.