Drama Pendek AI Menjamur, DJKI Ingatkan Batas Penggunaan Karya
PagipagiNews.com|JAKARTA — Maraknya drama pendek berbasis kecerdasan buatan (AI) di media sosial turut memunculkan persoalan baru terkait pemahaman masyarakat terhadap hak cipta. Kemudahan teknologi dalam membuat dan menikmati konten digital dinilai perlu diimbangi dengan kesadaran untuk menghormati hak pencipta.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan kemudahan membuat maupun mengakses konten dengan bantuan AI tidak serta-merta menghilangkan hak pencipta atas suatu karya.
“Kemudahan mengakses dan membuat konten dengan bantuan AI tidak menghilangkan hak pencipta atas karya yang dihasilkan. Masyarakat perlu memahami bahwa penggunaan kembali suatu karya tetap harus memperhatikan hak dan izin dari pemiliknya,” ujar Hermansyah di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Fenomena drama pendek AI menjadi perhatian karena konten tersebut dapat memuat beragam unsur kreatif. Mulai dari cerita, karakter, ilustrasi, musik, hingga suara dapat berkaitan dengan karya atau identitas pihak lain.
Menurut Hermansyah, keberadaan teknologi AI tidak menjadikan sebuah konten bebas digunakan tanpa batas. Kesadaran mengenai hak cipta juga diperlukan oleh penonton, bukan hanya pembuat konten.
Kebiasaan mengunduh kemudian mengunggah ulang video, memotong adegan untuk membuat konten baru, atau menggunakan musik dan gambar dari karya tertentu tanpa izin dapat menimbulkan persoalan hukum.
Karena itu, masyarakat perlu membedakan aktivitas menikmati karya dengan memanfaatkan kembali karya tersebut, terutama jika penggunaan dilakukan untuk kepentingan pribadi maupun komersial.
Menonton sebuah drama pendek AI atau membagikan tautannya kepada orang lain, misalnya, merupakan aktivitas yang berbeda dengan mengunduh dan mengunggah ulang keseluruhan video. Begitu pula dengan mengambil bagian tertentu dari karya untuk digunakan dalam konten lain.
Belum Ada Larangan
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, mengatakan saat ini belum terdapat peraturan perundang-undangan di Indonesia yang secara khusus melarang penciptaan karya berbasis AI ataupun melarang masyarakat menikmati drama pendek yang dihasilkan dengan bantuan teknologi tersebut.
“Namun demikian, pemerintah terus mengkaji dan menyiapkan instrumen hukum yang dapat memberikan kepastian terkait penggunaan AI dalam proses penciptaan karya,” kata Agung.
Ia menjelaskan, pada prinsipnya, karya yang proses penciptaannya didominasi AI tanpa keterlibatan kreatif manusia yang memadai tidak dapat diakui sebagai ciptaan yang memperoleh perlindungan hak cipta.
Perkembangan AI juga memunculkan diskusi lebih luas di tingkat global, khususnya mengenai penggunaan karya manusia sebagai data pelatihan sistem AI.
Sejumlah negara mendorong perusahaan pengembang AI untuk menyediakan mekanisme penghargaan dan kompensasi yang adil bagi pencipta yang karyanya digunakan sebagai data pelatihan.
Hal tersebut menjadi bagian dari upaya mencari keseimbangan antara perkembangan inovasi teknologi dan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual.
Di tengah pesatnya pertumbuhan konten berbasis AI, masyarakat pun dinilai perlu membangun kebiasaan digital yang lebih bijak. Memahami batas antara menikmati, membagikan, mengubah, dan memanfaatkan kembali sebuah karya menjadi langkah penting agar perkembangan teknologi tidak mengabaikan hak para pencipta.