DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Aspirasi Botok Pati Jadi Sorotan
PagipagiNews.com|JAKARTA— Desakan masyarakat agar negara semakin tegas mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan mendapat respons dari parlemen. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut mengemuka dalam rangkaian pertemuan pimpinan DPR dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Koordinator AMPB Supriyono, yang akrab disapa Botok, bersama sejumlah perwakilan masyarakat datang membawa satu aspirasi penting: percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Aspirasi itu diterima langsung oleh jajaran pimpinan DPR.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bersama Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, menyampaikan komitmen untuk mengawal penyelesaian pembahasan RUU tersebut hingga batas waktu yang telah disepakati. Komitmen itu juga disebut dituangkan dalam pernyataan tertulis yang disaksikan oleh perwakilan AMPB.
Harapan masyarakat kemudian mendapat penegasan kembali di ruang rapat paripurna. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa penyelesaian RUU Perampasan Aset kini diarahkan menuju target yang lebih pasti.
“RUU Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman dalam rapat paripurna DPR.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa pun mengajak semua pihak untuk tidak sekadar menjadi penonton dalam perjalanan legislasi tersebut. Menurut dia, komitmen yang telah dibangun perlu dikawal bersama agar target pengesahan pada 15 Desember 2026 benar-benar dapat diwujudkan.
“Komitmen ini sama-sama bisa dijalankan,” ujar Saan.
Menanti Jawaban atas Sejumlah Persoalan Krusial
Namun, jalan menuju pengesahan bukan tanpa tantangan. Di balik target waktu yang telah dipasang, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menyisakan sejumlah persoalan substansial yang membutuhkan ketelitian.
DPR sebelumnya menyoroti sejumlah aspek penting, mulai dari mekanisme perampasan aset, perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh atau memiliki aset secara sah, tata kelola aset hasil rampasan, hingga pagar pengaman untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB), atau perampasan aset tanpa harus didahului putusan pidana terhadap seseorang. Gagasan ini dinilai berpotensi memperkuat upaya pemulihan aset hasil kejahatan, tetapi sekaligus menuntut standar pembuktian yang ketat dan perlindungan hukum yang tidak boleh diabaikan.
Di titik inilah kualitas sebuah undang-undang akan diuji. Keinginan untuk mempercepat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi harus berjalan beriringan dengan prinsip negara hukum serta perlindungan hak-hak warga negara.
Komisi III DPR sebelumnya menyatakan pembahasan RUU akan melibatkan berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, dan unsur masyarakat lainnya. Partisipasi publik dipandang penting agar regulasi yang lahir tidak hanya kuat secara politik, tetapi juga matang secara hukum.
Bagi DPR, RUU Perampasan Aset memiliki arti strategis dalam memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memastikan aset yang diduga berasal dari tindak kejahatan dapat dipulihkan bagi kepentingan negara dan masyarakat.
Botok Pati: Janji Harus Berujung Pengesahan
Bagi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, pertemuan dengan pimpinan DPR menjadi salah satu langkah penting dalam mengawal aspirasi publik. Botok menegaskan, komitmen yang telah disampaikan tidak boleh berhenti sebagai pernyataan politik atau sekadar catatan dalam sebuah pertemuan.
Yang ditunggu masyarakat, pada akhirnya, adalah hasil.
Target 15 Desember 2026 kini menjadi penanda yang akan terus diperhatikan publik. Masyarakat tidak hanya akan menunggu apakah DPR dan pemerintah mampu memenuhi tenggat tersebut, tetapi juga akan mencermati seperti apa substansi undang-undang yang nantinya dilahirkan.
Percepatan memang penting. Namun, kehati-hatian juga tak kalah menentukan. RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mengejar hasil kejahatan, tanpa membuka ruang bagi kesewenang-wenangan.
Dari Senayan, pesan masyarakat Pati itu kini bergema lebih luas: janji telah disampaikan, tenggat telah ditetapkan, dan pengawalan publik akan menentukan agar komitmen tidak berhenti sebelum menjadi undang-undang.|Foto : Istimewa