DJKI Pangkas Waktu Pemeriksaan Merek dan Desain Industri Jadi Lima Bulan
PagipagiNews.com|JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mempercepat layanan pemeriksaan permohonan Merek dan Desain Industri menjadi lima bulan. Kebijakan ini mulai berlaku untuk permohonan yang diajukan sejak 18 Agustus 2026.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya DJKI memperkuat kepastian dan kecepatan layanan kekayaan intelektual (KI), sekaligus memberikan kepastian lebih cepat bagi masyarakat dan pelaku usaha mengenai status pelindungan yang mereka ajukan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan percepatan layanan merupakan arahan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Menurut dia, target waktu yang lebih singkat harus tetap dibarengi pemeriksaan yang berkualitas agar pelindungan KI memiliki dasar hukum yang kuat.
“Percepatan layanan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Kami menargetkan permohonan yang masuk mulai 18 Agustus 2026 dapat diselesaikan dalam waktu lima bulan dengan tetap menjaga kualitas pemeriksaan,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Selasa (18/8/2026).
Untuk Merek, target lima bulan memangkas standar penyelesaian sebelumnya yang mencapai enam bulan. Ketentuan pemeriksaan substantif Merek dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menetapkan pemeriksaan substantif diselesaikan paling lama 150 hari. Adapun Permenkum Nomor 5 Tahun 2026 menjadi salah satu landasan penyelenggaraan layanan pendaftaran Merek saat ini.
Sementara itu, percepatan pada layanan Desain Industri dilakukan melalui penataan proses pemeriksaan sejak tahap awal hingga pengambilan keputusan. Sebelumnya, standar pelayanan Desain Industri mencakup pemeriksaan formalitas, pemenuhan persyaratan, pengumuman, masa keberatan atau sanggahan, pemeriksaan substantif hingga penerbitan sertifikat.
Keseluruhan proses tersebut sebelumnya membutuhkan waktu sekitar 16,5 bulan, dengan pemeriksaan substantif sekitar enam bulan. Dengan kebijakan baru, DJKI menargetkan seluruh proses dapat diselesaikan dalam lima bulan.
Percepatan ini sekaligus membuat layanan KI Indonesia semakin kompetitif dibandingkan sejumlah yurisdiksi lain. Untuk layanan Merek, DJKI mencatat proses di Jepang diperkirakan membutuhkan tujuh hingga 12 bulan, China tujuh hingga sembilan bulan, Korea Selatan 10 hingga 14 bulan, Singapura sekitar sembilan bulan, dan Amerika Serikat 12 hingga 18 bulan.

Adapun Benelux memiliki mekanisme yang memungkinkan proses sekitar tiga bulan, sedangkan Uni Eropa dapat menyelesaikan permohonan dalam empat hingga enam bulan melalui mekanisme Fast Track.
Pada layanan Desain Industri, waktu penyelesaian di sejumlah negara juga bervariasi. Jepang diperkirakan membutuhkan sekitar enam bulan, Kanada 6,4 bulan, Filipina tiga hingga enam bulan, India enam hingga 10 bulan, sedangkan Amerika Serikat sekitar 14 bulan.
Hermansyah mengatakan percepatan layanan bukan semata-mata untuk memangkas waktu tunggu, melainkan juga mendukung aktivitas ekonomi yang bertumpu pada kepastian pelindungan KI. Merek dan Desain Industri memiliki kaitan erat dengan identitas produk, inovasi, daya saing, serta nilai ekonomi bagi pelaku usaha.
“Semakin cepat kepastian pelindungan diberikan, semakin cepat pula masyarakat dan pelaku usaha dapat memanfaatkan kekayaan intelektualnya untuk kegiatan ekonomi. Karena itu, kami ingin memastikan proses yang cepat tetap berjalan dengan pemeriksaan yang cermat dan akuntabel,” katanya.
DJKI juga akan terus mengevaluasi proses pemeriksaan melalui pemanfaatan teknologi informasi, penguatan sumber daya manusia, serta penyederhanaan proses bisnis. Langkah tersebut diarahkan untuk menciptakan layanan KI yang cepat sekaligus transparan dan berkualitas.
Hermansyah menegaskan target lima bulan bukan merupakan batas akhir transformasi layanan DJKI.
“Target lima bulan ini bukan menjadi akhir dari upaya percepatan layanan. Kami akan terus mengevaluasi proses dan berinovasi untuk memberikan pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat,” ujarnya.