Ardhito Pramono Gugat Sony Music soal Dugaan Royalti Karya Musik
PagipagiNews.com|JAKARTA -|Penyanyi sekaligus aktor Ardhito Rifqi Pramono menggugat PT Sony Music Entertainment Indonesia ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan perdata tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian pengelolaan karya musik.
Perkara itu diduga berawal dari persoalan hak ekonomi atau royalti atas karya musik Ardhito yang disebut belum dikumpulkan dan didistribusikan sesuai dengan kesepakatan.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat bidang Perdata, Sunoto SH MH, membenarkan adanya gugatan tersebut. Menurut dia, perkara itu telah didaftarkan Ardhito terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia sebagai tergugat.
“Benar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pendaftaran gugatan perdata tentang wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia selaku tergugat,” kata Sunoto.
Gugatan tersebut resmi terdaftar pada Kamis (13/8/2026) dengan nomor perkara 577/Pdt.G/2026. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis (27/8/2026).
Sunoto menjelaskan, pokok perkara menyangkut pelaksanaan perjanjian pengelolaan lagu. Ardhito mendalilkan adanya kewajiban yang tidak dilaksanakan terkait pengumpulan dan distribusi royalti atau hak ekonomi atas karya musiknya.
“Pokok gugatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian pengelolaan lagu, yaitu dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban tergugat dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya penggugat,” ujarnya.
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut juga telah ditunjuk. Namun, persidangan perdana nantinya tidak langsung memasuki pemeriksaan pokok sengketa.
Sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma), majelis hakim akan terlebih dahulu mengupayakan mediasi antara Ardhito dan pihak Sony Music.
“Majelis hakim telah ditunjuk. Tentu di dalam persidangan pertama nanti, majelis akan mengupayakan bagaimana langkah mediasi itu ditempuh sebagaimana ketentuan Perma,” kata Sunoto.
Perkembangan perkara tersebut dapat dipantau masyarakat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Ardhito Pramono maupun PT Sony Music Entertainment Indonesia mengenai gugatan tersebut.
Perkara ini selanjutnya akan bergulir di PN Jakarta Pusat untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap perjanjian pengelolaan karya musik dan hak ekonomi sebagaimana didalilkan dalam gugatan.