DLH DKI Tindak Empat Perusahaan Angkutan Sampah, Telusuri Rantai Pembuangan Ilegal
PagipagiNews.co — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap pengangkutan dan pembuangan sampah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menindak empat perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang terbukti menjalankan kegiatan tidak sesuai izin, termasuk membuang sampah ke tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
Keempat perusahaan tersebut ialah PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima. Mereka telah dipanggil dan diperiksa DLH DKI pada Kamis (13/8/2026).
Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar praktik pembuangan sampah ilegal tidak dibiarkan.
“Praktik pembuangan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Empat perusahaan sudah kami periksa dan tindak. Namun, penanganan tidak berhenti di sini,” kata Dudi di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Menurut dia, DLH tidak hanya akan memeriksa perusahaan pengangkut, tetapi menelusuri seluruh rantai pengelolaan sampah. Penelusuran mencakup kendaraan yang digunakan, perusahaan pengangkut, sumber sampah, hingga pengguna jasa.
Setiap perusahaan, kata Dudi, wajib dapat mempertanggungjawabkan sampah yang ditanganinya. Laporan mengenai sumber sampah, volume, kendaraan pengangkut, dan lokasi pembuangan harus sesuai dengan izin yang dimiliki.
“Izin usaha pengangkutan sampah bukan sekadar persyaratan administratif. Alurnya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat menjelaskan, keempat perusahaan memiliki Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan. Berdasarkan izin tersebut, sampah dari pelanggan seharusnya dibawa ke TPST Bantargebang.
Namun, hasil klarifikasi menemukan sejumlah pelanggaran. Di antaranya penggunaan armada yang tidak tercantum dalam izin dan pembuangan sampah ke lokasi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk TPS liar di Nagrak. DLH juga menemukan adanya pihak yang melakukan pengelolaan sampah tanpa Izin Usaha Pengelolaan Sampah.
Atas pelanggaran itu, DLH menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa Rp10 juta dan Teguran Tertulis I. Perusahaan juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.
Sanksi uang paksa mengacu pada Pasal 131 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019. Adapun Teguran Tertulis I diberikan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.
DLH kini mengembangkan penelusuran terhadap kendaraan lain yang diduga membuang sampah ke TPS liar Nagrak. Data mengenai asal sampah, volume, kendaraan, perusahaan pengangkut, dan pengguna jasa akan dicocokkan dengan dokumen perizinan serta kondisi di lapangan.
“Kami tidak berhenti pada empat perusahaan ini. Kendaraan lain akan kami identifikasi dan telusuri hingga tuntas,” kata Helmy.
Apabila perusahaan yang telah dikenai sanksi kembali melakukan pelanggaran, DLH DKI dapat meningkatkan penegakan hukum, termasuk pencabutan izin sesuai ketentuan.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan pengawasan akan diperkuat untuk memastikan setiap perjalanan sampah dapat dilacak sejak dari sumber hingga tempat pembuangan akhir. Langkah itu diharapkan menutup celah pembuangan ilegal sekaligus mencegah TPS liar di Nagrak dan lokasi lain kembali digunakan.|Foto : Dinas Kominfotik.