Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Media Pagi Pagi Media Pagi Pagi Media Pagi Pagi
Media Pagi Pagi Media Pagi Pagi Media Pagi Pagi
  • Home
  • Redaksi
  • Video
  • Foto
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Lifestyle
  • Sport
  • Pariwisata
  • Infotainment
  • Home
  • Redaksi
  • Video
  • Foto
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Lifestyle
  • Sport
  • Pariwisata
  • Infotainment
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Media Pagi Pagi Media Pagi Pagi Media Pagi Pagi
Media Pagi Pagi Media Pagi Pagi Media Pagi Pagi
  • Home
  • Redaksi
  • Video
  • Foto
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Lifestyle
  • Sport
  • Pariwisata
  • Infotainment
  • Home
  • Redaksi
  • Video
  • Foto
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Lifestyle
  • Sport
  • Pariwisata
  • Infotainment
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Nasional/Rieke Diah Pitaloka Desak Audit Remisi Pelaku Kekerasan Seksual, Negara Harus Pulihkan Hak Pendidikan Korban
Nasional

Rieke Diah Pitaloka Desak Audit Remisi Pelaku Kekerasan Seksual, Negara Harus Pulihkan Hak Pendidikan Korban

By admin
October 9, 2026 3 Min Read
0

PagipagiNews.com|JAKARTA– Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah mengaudit secara menyeluruh proses asesmen pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Di sisi lain, negara juga dituntut menjamin pemulihan hak pendidikan korban, termasuk kepastian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan legalitas ijazah.

Desakan itu disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Rieke menilai, proses pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku kekerasan seksual harus berada dalam pengawasan ketat. Transparansi indikator asesmen menjadi penting untuk memastikan pemberian keringanan hukuman berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan trauma lanjutan bagi korban.

“Harus ada audit menyeluruh terhadap proses penilaian atau asesmen pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Jangan sampai ada celah hukum yang dimanfaatkan oleh oknum pelaku berkedok agama untuk lolos dari hukuman maksimal,” ujar Rieke.

Jangan Biarkan Korban Kehilangan Masa Depan

Bagi Rieke, persoalan kekerasan seksual tidak berhenti pada penanganan perkara pidana. Dampaknya dapat menjalar ke berbagai aspek kehidupan penyintas, termasuk akses pendidikan dan kesempatan memperoleh pekerjaan yang layak.

Ia menegaskan, korban yang telah berani mengungkapkan kekerasan yang dialaminya tidak boleh kembali dirugikan oleh persoalan administrasi pendidikan. Ketiadaan NISN maupun ijazah yang diakui negara berpotensi menutup jalan penyintas untuk melanjutkan sekolah dan membangun kehidupan mandiri.

“Korban kekerasan seksual yang sudah berani speak up tidak boleh semakin menderita dan kehilangan masa depannya hanya karena status pendidikannya tidak terdaftar atau tidak punya NISN. Negara harus hadir menjamin hak konstitusional mereka atas pendidikan,” katanya.

Sebagai langkah konkret, Rieke meminta kementerian terkait segera menghadirkan solusi atas legalitas dokumen pendidikan para korban. Opsi yang diusulkan antara lain penerbitan ijazah kesetaraan atau penyetaraan dokumen pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengusulkan agar Komisi XIII DPR RI menginisiasi rapat gabungan lintas komisi bersama Komisi III dan Komisi VIII DPR RI. Rapat tersebut diharapkan menghadirkan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membahas penyelesaian persoalan secara lintas sektor.

Kesaksian Firda: Ijazah Tanpa NISN Hambat Sekolah dan Pekerjaan

Desakan Rieke mengemuka setelah RDPU mendengarkan kesaksian Firda, penyintas kekerasan seksual dari Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Jombang.

Di hadapan anggota dewan, Firda mengungkapkan kesulitannya melanjutkan pendidikan dan mencari pekerjaan setelah keluar dari pesantren. Ijazah yang dimilikinya tidak mencantumkan NISN sehingga ia menghadapi kendala ketika membutuhkan pengakuan resmi atas riwayat pendidikannya.

“Saya kesulitan mencari pekerjaan ketika keluar dari pondok karena ijazah saya tidak ada NISN-nya,” ujar Firda.

Kondisi itu juga membuatnya kesulitan melanjutkan pendidikan. Sementara untuk memperoleh ijazah yang diakui negara, ia merasa harus kembali menempuh pendidikan melalui program Paket C.

“Mau sekolah lanjut tidak bisa. Ingin bekerja untuk menyambung kehidupan ke depannya juga tidak bisa karena ijazahnya tidak ada pengakuan dari negara. Kalau ingin punya ijazah yang diakui negara, otomatis saya harus ikut kejar Paket C,” katanya.

Kesaksian tersebut memperlihatkan bahwa dampak kekerasan seksual dapat berlanjut jauh setelah korban meninggalkan lingkungan tempat kekerasan terjadi. Ketika akses terhadap dokumen pendidikan terhambat, penyintas berisiko menghadapi beban tambahan dalam upaya memulihkan kehidupan.

Rieke menegaskan, pemulihan hak korban merupakan kebutuhan mendesak. Negara tidak boleh membiarkan penyintas terus menanggung konsekuensi sosial dan administratif dari tindak kekerasan yang tidak pernah mereka kehendaki.

Audit terhadap pemberian keringanan hukuman dan penyelesaian persoalan pendidikan korban, menurut desakan yang disampaikannya, perlu menjadi bagian dari upaya memastikan perlindungan korban tidak berhenti pada proses hukum, tetapi berlanjut hingga hak-hak mereka benar-benar dipulihkan.[*]Foto : Istimewa

Tags:

DPRRIPDIPRiekeDiahPitaloka
Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Anya Zen Curi Perhatian di Film Lobang Buaya, Benarkah Ningsih Sekadar Korban

Next

Kapolri Suyudi: Makin Tinggi Jabatan, Makin Besar Tanggung Jawab Moral

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Belum Masuk Bioskop, GJLS Berapi-Api Sudah Bikin Heboh! Tiket Pemutaran Festival Sold Out
  • Mandalika Ride Out, Perjalanan 1.400 Kilometer yang Berujung di Sirkuit MotoGP
  • Ketua Presidium TPC Eddy Herwani: Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran Harus Jadi Momentum Perbaikan Sistem Pencalonan
  • Sapu Bersih Tiga Laga, Timnas Putri U-17 Indonesia Amankan Tiket ke China
  • Empat Musim Pertiwi Tuai Pujian, Putri Marino Ungkap Pelajaran tentang Kekuatan Perempuan

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • October 2026
  • September 2026
  • August 2026
  • October 2025
  • September 2025

Categories

  • Daerah
  • Hukum
  • Infotainment
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Politik
  • Sport
  • Uncategorized
Hey, I’m Alex. I build frontend experiences and dive into tech, business, and wellness.
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
Work Experience

Velora Labs

Frontend Developer

2021-present

Luxora Digital

Web Developer

2019-2021

Averion Studio

Support Specialist

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • Belum Masuk Bioskop, GJLS Berapi-Api Sudah Bikin Heboh! Tiket Pemutaran Festival Sold Out
    by admin
    October 12, 2026
  • The Hidden Potential of Bitcoin
    by sigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Kickstart Your Blogging Journey Today
    by sigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Morning Routines That Boost Your Productivity
    by sigmacreativeindonesia@gmail.com
    October 1, 2025

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

Welcome to the ultimate source for fresh perspectives! Explore curated content to enlighten, entertain and engage global readers.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Latest Posts

  • Yura Yunita Rilis “Pertiwi”, Lagu tentang Keberanian untuk Tak Lagi Diam
    PagipagiNews.com|JAKARTA — Yura Yunita kembali menghadirkan karya musik yang tidak… Read more: Yura Yunita Rilis “Pertiwi”, Lagu tentang Keberanian untuk Tak Lagi Diam
  • Yura Yunita dan Idgitaf Kolaborasi Lewat Lagu “Mendung”, Angkat Pesan tentang Penerimaan Diri
    PagipagiNews.com|JAKARTA— Dua musisi sekaligus pencipta lagu perempuan, Yura Yunita dan… Read more: Yura Yunita dan Idgitaf Kolaborasi Lewat Lagu “Mendung”, Angkat Pesan tentang Penerimaan Diri
  • Yunus Nusi Ajak Suporter Persija-Persib Jaga Perdamaian Jelang Rivalitas Klasik
    PagipagiNews.com|JAKARTA — Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi mengajak suporter Persija… Read more: Yunus Nusi Ajak Suporter Persija-Persib Jaga Perdamaian Jelang Rivalitas Klasik

Pages

Contact

Copyright 2026 — Media Pagi Pagi. All rights reserved. <b