LMKN Dorong Royalti Lagu Berbasis Pemakaian, PHRI Minta Tarif Lebih Berkeadilan
PagipagiNews.com|SOREANG — Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mendorong penerapan mekanisme royalti lagu dan musik yang lebih terukur dengan menjadikan penggunaan karya sebagai dasar pencatatan, pengungkapan, hingga pembagian royalti.
Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, mengatakan mekanisme tersebut penting untuk memastikan pengelolaan royalti berlangsung secara adil dan transparan.
“Tugas kami adalah pencipta terdaftar, pemakaian dicatat,” kata Marcell dalam Sosialisasi Kepatuhan Hukum Hak Cipta berupa Lagu dan Musik bagi Pelaku Usaha di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026).
Menurut Marcell, royalti idealnya ditarik berdasarkan penggunaan karya dan kemudian dibagikan sesuai pemakaian yang tercatat. Namun, penerapan sistem tersebut membutuhkan kepatuhan sekaligus kepercayaan dari seluruh pihak dalam ekosistem musik.
Kepercayaan itu mencakup hubungan antara pencipta dan musisi, pelaku usaha, pemerintah, hingga lembaga pengelola royalti.
LMKN, kata Marcell, terus berupaya membangun kepercayaan lintas sektor melalui apresiasi dan pemberdayaan ekonomi kreatif. Dengan pendekatan tersebut, pengelolaan royalti tidak semata berorientasi pada pengumpulan, tetapi juga memberikan manfaat bagi ekosistem kreatif secara lebih luas.
Sosialisasi yang diikuti lebih dari 500 peserta itu digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap hak cipta.
Peserta berasal dari berbagai unsur, antara lain Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), pencipta lagu, pengajar, Sentra Kekayaan Intelektual, serta pemangku kepentingan lainnya.
Melalui forum tersebut, DJKI mendorong kepatuhan terhadap hak cipta menjadi bagian dari praktik usaha yang berkelanjutan. Penggunaan lagu dalam kegiatan komersial dinilai tidak terlepas dari proses kreatif serta hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait yang perlu dihargai.
PHRI Soroti Karakteristik dan Kondisi Ekonomi Daerah
Dari kalangan pelaku usaha, Tim Advokasi PHRI Jawa Barat Nurdin Muhammad menilai mekanisme royalti juga perlu mempertimbangkan karakteristik usaha dan kondisi ekonomi di setiap daerah.
Ia mencontohkan tarif royalti untuk kamar hotel yang menurutnya perlu dikaji kembali karena nilai kamar berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, termasuk berdasarkan kelas hotel.
Hal serupa, menurut Nurdin, perlu diterapkan pada restoran. Perhitungan royalti berdasarkan jumlah kursi dinilai perlu dikaji agar penerapannya lebih proporsional dan berkeadilan.
Berbagai masukan tersebut menjadi bagian dari dialog antara pemerintah, pencipta, pengelola royalti, dan pelaku usaha untuk membangun sistem pengelolaan royalti yang transparan, terukur, serta dapat diterapkan bersama.
Pengelolaan royalti lagu dan/atau musik sendiri memiliki landasan hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur pengelolaan royalti sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, maupun pihak yang menggunakan karya secara komersial.[]