Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Media Pagi Pagi Media Pagi Pagi Media Pagi Pagi
Media Pagi Pagi Media Pagi Pagi Media Pagi Pagi
  • Home
  • Redaksi
  • Video
  • Foto
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Lifestyle
  • Sport
  • Pariwisata
  • Infotainment
  • Home
  • Redaksi
  • Video
  • Foto
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Lifestyle
  • Sport
  • Pariwisata
  • Infotainment
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Media Pagi Pagi Media Pagi Pagi Media Pagi Pagi
Media Pagi Pagi Media Pagi Pagi Media Pagi Pagi
  • Home
  • Redaksi
  • Video
  • Foto
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Lifestyle
  • Sport
  • Pariwisata
  • Infotainment
  • Home
  • Redaksi
  • Video
  • Foto
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Lifestyle
  • Sport
  • Pariwisata
  • Infotainment
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Hukum/IPW Minta Bareskrim Usut Dugaan Intimidasi Jemaat GKPI di Tangerang
Hukum

IPW Minta Bareskrim Usut Dugaan Intimidasi Jemaat GKPI di Tangerang

By admin
September 22, 2026 3 Min Read
0

PagipagiNews.com|TANGERANG — Indonesia Police Watch (IPW) melalui Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan tindak pidana terkait pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kabupaten Tangerang, Banten.

Pengaduan tersebut ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra.

Tim Advokasi IPW menyampaikan laporan melalui surat bernomor 042/IPW-DIVKUM/IX/2026 dan 043/IPW-DIVKUM/IX/2026. Surat itu ditandatangani Muhammad Pilipus Tarigan, Artahsasta Prasetyo Santoso, Adyatma Prana Mulia, dan Rais Mara Chandra.

IPW meminta Bareskrim mengusut dugaan tindak pidana dalam peristiwa pembubaran kegiatan ibadah yang disebut terjadi di sebuah rumah yang difungsikan sebagai tempat ibadah di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (20/9/2026).

Menurut IPW, dugaan pelanggaran tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembubaran kegiatan ibadah, tetapi juga adanya ancaman menggunakan senjata tajam.

“Peristiwa di Gereja GKPI Tangerang, Banten tersebut harus diusut tuntas,” demikian pernyataan Tim Advokasi dan Bantuan Hukum IPW dalam siaran persnya.

IPW Soroti Ancaman Senjata Tajam

IPW menyebut pembubaran ibadah bermula ketika sekelompok warga mendatangi lokasi saat kegiatan ibadah sedang berlangsung.

Dalam pengaduannya, IPW menyatakan terdapat warga yang membawa senjata tajam dan mengeluarkan pernyataan bernada ancaman agar kegiatan ibadah dihentikan.

IPW menyebut peristiwa tersebut melibatkan sejumlah nama, yakni Aji Cahyono Putra, Supriyadi, Kurnaen Engkun, dan Fauzan Adzima. Penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari pengaduan IPW dan masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Menurut IPW, penggunaan senjata tajam dalam peristiwa tersebut perlu didalami untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

IPW juga merujuk Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana terkait senjata pemukul, penikam, atau penusuk.

Polisi Disebut Ikut Menggembok Rumah Ibadah

Selain dugaan tindakan warga, IPW menyoroti tindakan aparat kepolisian yang disebut melakukan penggembokan sementara lokasi rumah ibadah.

IPW menyatakan kepolisian datang ke lokasi untuk mengamankan situasi setelah mendapatkan informasi mengenai kejadian tersebut. Namun, menurut IPW, kedatangan aparat kemudian diikuti musyawarah dan penggembokan sementara rumah yang digunakan sebagai tempat ibadah.

Langkah tersebut disebut dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif. Warga juga disebut dilarang berkumpul di sekitar lokasi guna mencegah provokasi dan potensi gesekan.

Bagi IPW, tindakan tersebut perlu dievaluasi secara objektif.

“Tim advokasi juga meminta agar pihak kepolisian tidak menjadikan persoalan administratif mengenai status bangunan sebagai alasan untuk mengesampingkan dugaan tindak pidana yang terjadi pada saat proses pembubaran paksa oleh masyarakat,” tulis IPW.

IPW meminta tindakan anggota kepolisian yang melakukan penggembokan diperiksa dan dievaluasi.

IPW: Persoalan Administratif Bukan Alasan Membubarkan Ibadah

IPW berpandangan persoalan administratif mengenai penggunaan bangunan sebagai tempat ibadah semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan pemerintahan yang berlaku.

Menurut IPW, persoalan administratif tidak dapat dijadikan dasar bagi sekelompok masyarakat untuk melakukan pembubaran kegiatan ibadah secara paksa.

IPW juga mengingatkan bahwa kebebasan beragama dan menjalankan ibadah merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

“Apabila kegiatan ibadah dihentikan atau suatu lokasi ibadah tidak dapat digunakan maka prosedur, alasan hukum, dasar keputusannya harus jelas dari pejabat yang berwenang,” ujar Tim Advokasi IPW.

Stafsus Menag Turun Mediasi

Setelah beberapa kali mediasi, Staf Khusus Menteri Agama RI Gugun Gumilar disebut turun langsung ke lokasi.

Gugun melakukan dialog dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.

Menurut IPW, dalam dialog tersebut disampaikan bahwa kegiatan ibadah jemaat GKPI telah dilaporkan kepada Kementerian Agama. Akses terhadap rumah yang digunakan sebagai tempat ibadah tersebut kemudian disebut telah dikembalikan kepada jemaat GKPI.

IPW menilai persoalan tersebut tetap perlu diusut dari sisi dugaan tindak pidana, terlepas dari adanya proses mediasi maupun penyelesaian administratif.

IPW Minta Bareskrim Usut Tuntas

IPW meminta Bareskrim Polri memproses pihak-pihak yang diduga melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap jemaat.

IPW juga meminta adanya evaluasi terhadap tindakan aparat di lokasi, terutama terkait penggembokan rumah ibadah.

Menurut IPW, tindakan pengamanan potensi konflik harus dibedakan dengan penghentian hak warga untuk menjalankan ibadah.

“Bahwa tindakan pengamanan terhadap potensi konflik harus dibedakan dengan penghentian hak untuk beribadah,” tegas IPW.

IPW juga menilai dugaan tindak pidana tersebut perlu diproses sesuai ketentuan hukum dan tidak semata-mata dihentikan karena adanya perdamaian apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana.

Kini, pengaduan tersebut menjadi permintaan IPW kepada Bareskrim Polri untuk melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa yang terjadi di lokasi ibadah jemaat GKPI di Kabupaten Tangerang.(**)

Tags:

BareskrimPolriGKPIIPWKebebasanBeragamaRumahIbadahTangerang
Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Desil Berubah, Nasib Warga Terancam: Data Jangan Jadi Alasan Hilangnya Hak Sosial

Next

Mitos Boneka Uci di Jalan Siliwangi Diangkat ke Layar Lebar, The Doll Ghawiah Tayang 29 Oktober

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Yudha Permana Terima IKB Jabodetabek dan Budayantara, Bahas Persiapan Milad ke-25
  • 215 Sekolah Ikut Teka-Teki Gen Alpha 2026, Rano Karno Bicara Pemimpin Masa Depan
  • Mitos Boneka Uci di Jalan Siliwangi Diangkat ke Layar Lebar, The Doll Ghawiah Tayang 29 Oktober
  • IPW Minta Bareskrim Usut Dugaan Intimidasi Jemaat GKPI di Tangerang
  • Desil Berubah, Nasib Warga Terancam: Data Jangan Jadi Alasan Hilangnya Hak Sosial

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • September 2026
  • August 2026
  • October 2025
  • September 2025

Categories

  • Daerah
  • Hukum
  • Infotainment
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Politik
  • Sport
  • Uncategorized
Hey, I’m Alex. I build frontend experiences and dive into tech, business, and wellness.
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
Work Experience

Velora Labs

Frontend Developer

2021-present

Luxora Digital

Web Developer

2019-2021

Averion Studio

Support Specialist

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • Yudha Permana Terima IKB Jabodetabek dan Budayantara, Bahas Persiapan Milad ke-25
    by admin
    September 23, 2026
  • The Hidden Potential of Bitcoin
    by sigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Kickstart Your Blogging Journey Today
    by sigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Morning Routines That Boost Your Productivity
    by sigmacreativeindonesia@gmail.com
    October 1, 2025

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

Copyright 2026 — Media Pagi Pagi. All rights reserved. <b