Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Media Pagi Pagi Media Pagi Pagi Media Pagi Pagi
Media Pagi Pagi Media Pagi Pagi Media Pagi Pagi
  • Home
  • Redaksi
  • Video
  • Foto
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Lifestyle
  • Sport
  • Pariwisata
  • Infotainment
  • Home
  • Redaksi
  • Video
  • Foto
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Lifestyle
  • Sport
  • Pariwisata
  • Infotainment
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Media Pagi Pagi Media Pagi Pagi Media Pagi Pagi
Media Pagi Pagi Media Pagi Pagi Media Pagi Pagi
  • Home
  • Redaksi
  • Video
  • Foto
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Lifestyle
  • Sport
  • Pariwisata
  • Infotainment
  • Home
  • Redaksi
  • Video
  • Foto
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Lifestyle
  • Sport
  • Pariwisata
  • Infotainment
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Infotainment/Dari Kaset ke Streaming, Royalti Musik Berubah tetapi Hak Pencipta Tetap Harus Terjaga
Infotainment

Dari Kaset ke Streaming, Royalti Musik Berubah tetapi Hak Pencipta Tetap Harus Terjaga

By admin
October 27, 2026 5 Min Read
0

PagipagiNews.com|JAKARTA — Dulu, menikmati musik berarti membeli kaset, memasangnya di tape recorder, atau menunggu lagu favorit diputar di radio. Kini, jutaan lagu bisa dinikmati hanya melalui ponsel. Namun, di balik perubahan cara mendengarkan musik itu, ada satu hal yang tidak boleh dilupakan: setiap karya musik memiliki nilai ekonomi dan hak penciptanya harus dihormati.

Peralihan dari kaset ke layanan streaming bukan sekadar perubahan teknologi. Cara industri musik memperoleh pendapatan, menghitung royalti, hingga menyalurkan pembayaran kepada pemegang hak ikut mengalami perubahan.

Pada era kaset, penjualan album fisik menjadi salah satu sumber utama pendapatan industri rekaman. Konsumen membeli produk melalui toko musik, sementara perusahaan rekaman memperoleh pemasukan dari penjualan tersebut.

Royalti pencipta lagu umumnya diatur melalui perjanjian dengan pihak terkait, termasuk penerbit musik dan perusahaan rekaman apabila terlibat. Besaran serta mekanisme pembayarannya bergantung pada kontrak dan hak yang dimiliki masing-masing pihak.

Pencipta lagu tidak otomatis menerima pembayaran setiap kali satu kaset terjual. Pembayaran bergantung pada ketentuan perjanjian dan laporan penjualan yang menjadi dasar perhitungan.

Di luar penjualan album, musik juga menghasilkan pendapatan melalui pemutaran radio dan televisi, pertunjukan, serta bentuk pemanfaatan lainnya. Setiap jenis penggunaan memiliki mekanisme hak dan royalti tersendiri.

Streaming Mengubah Peta Pendapatan Musik

Kehadiran internet dan platform streaming mengubah pola distribusi musik secara mendasar. Pendengar tidak lagi harus membeli setiap album untuk menikmati lagu favoritnya.

Pendapatan layanan digital dapat berasal dari biaya berlangganan, iklan, dan skema komersial lainnya. Dana tersebut kemudian dialokasikan kepada pemegang hak berdasarkan perjanjian lisensi dan mekanisme pembayaran yang berlaku.

Namun, sistem ini tidak sesederhana menghitung berapa kali sebuah lagu diputar.

Satu karya musik dapat melibatkan dua kelompok hak yang berbeda, yakni hak atas komposisi lagu termasuk lirik dan melodi serta hak atas rekaman suara atau fonogram.

Pencipta lagu dan penerbit musik dapat memiliki kepentingan atas komposisi, sedangkan penyanyi, musisi yang tampil dalam rekaman, dan produser fonogram dapat memiliki hak terkait sesuai kepemilikan serta peran masing-masing.

Karena itu, pendapatan yang diterima pencipta lagu tidak selalu sama dengan pendapatan penyanyi atau perusahaan rekaman. Pembayaran bergantung pada jenis hak, perjanjian, dan mekanisme distribusi yang berlaku.

Lima Perbedaan Royalti Era Kaset dan Digital

Perbedaan kedua era tersebut terlihat dalam sejumlah aspek.

Pertama, sumber pendapatan.

Pada era kaset, penjualan produk fisik menjadi salah satu sumber utama pendapatan industri rekaman. Di era digital, pemasukan dapat berasal dari langganan, iklan, dan berbagai bentuk pemanfaatan musik secara daring.

Kedua, metode perhitungan.

Royalti kaset dapat dihitung berdasarkan ketentuan kontrak dan dasar penjualan yang disepakati. Pada layanan streaming, pembayaran dipengaruhi pendapatan platform, perjanjian lisensi, model bisnis, dan metode alokasi kepada pemegang hak.

Ketiga, pencatatan penggunaan.

Penjualan kaset mengandalkan data produksi dan penjualan. Platform digital dapat menyediakan data pemutaran, wilayah pendengar, dan jenis akun. Meski demikian, data tersebut tetap harus dikelola secara akurat agar pembayaran dapat disalurkan kepada pihak yang berhak.

Keempat, jangkauan pasar.

Kaset membutuhkan proses produksi dan distribusi fisik. Streaming memungkinkan lagu menjangkau pendengar lintas wilayah dengan lebih cepat selama distribusi dan penggunaannya diizinkan.

Kelima, transparansi.

Pada era kaset, ketepatan laporan penjualan dan pelaksanaan kontrak menjadi tantangan. Di era digital, persoalannya meliputi keakuratan metadata, identifikasi pencipta, kepemilikan hak, pencatatan penggunaan, dan penyaluran royalti.

Satu Kali Pemutaran, Berapa Nilai Royaltinya?

Anggapan bahwa setiap pemutaran lagu menghasilkan nominal royalti yang tetap perlu diluruskan.

Nilai pembayaran dari layanan streaming dapat berbeda menurut platform, wilayah, jenis akun pendengar, pendapatan yang diperoleh, perjanjian lisensi, dan pembagian hak di antara pihak terkait.

Jumlah pemutaran memang menjadi salah satu unsur dalam sejumlah model pembayaran. Namun, tidak tepat jika setiap pemutaran dianggap memiliki nilai yang seragam di seluruh platform.

Selain itu, pembayaran untuk hak atas rekaman suara tidak selalu sama dengan royalti atas komposisi lagu. Pencipta perlu memastikan data kepemilikan karya tercatat dengan benar, memahami perjanjian yang berlaku, dan memeriksa laporan pembayaran yang tersedia.

Dengan kata lain, banyaknya pemutaran belum dengan sendirinya menjamin besarnya royalti yang diterima pencipta.

Aturan Royalti Musik Indonesia Terus Berkembang

Di Indonesia, pengelolaan royalti musik memiliki landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Pelaksanaannya juga diatur melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Peraturan yang berlaku sejak 7 Agustus 2025 tersebut menggantikan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022.

Regulasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, serta pihak yang menggunakan musik untuk kepentingan komersial.

Salah satu aspek pentingnya adalah pengaturan mengenai peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), termasuk LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait, dalam pengelolaan royalti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Pengelolaan royalti tidak berhenti pada penghimpunan pembayaran. Ketepatan data penggunaan lagu dan musik juga menjadi unsur penting dalam proses pendistribusian kepada pihak yang berhak.

Pasal 28 Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 mengatur bahwa pendistribusian oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dilakukan berdasarkan perhitungan masing-masing LMK dengan mengacu pada data penggunaan musik. Pemberitahuan pendistribusian kepada LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait wajib dilakukan paling sedikit dua kali dalam setahun.

Ketentuan tersebut menegaskan pentingnya tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari pencatatan penggunaan karya hingga penyaluran pendapatan.

Siapa yang Wajib Membayar Royalti Musik di Tempat Usaha?

Persoalan royalti juga menyangkut penggunaan musik di ruang publik yang bersifat komersial, seperti kafe, restoran, hotel, dan tempat usaha lainnya.

Pasal 20 ayat (4) Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 menyatakan bahwa kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan lagu dan/atau musik pada layanan publik yang bersifat komersial menjadi tanggung jawab penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha.

Artinya, kewajiban tersebut perlu dipahami berdasarkan jenis pemanfaatan musik dan ketentuan yang berlaku, bukan serta-merta dibebankan kepada pengunjung yang datang untuk menikmati layanan.

Penggunaan musik untuk kebutuhan pribadi melalui layanan digital juga perlu dibedakan dari pemanfaatan musik untuk kepentingan komersial. Berlangganan layanan streaming tidak otomatis berarti seluruh penggunaan musik di tempat usaha telah tercakup dalam lisensi tersebut.

Karena itu, pelaku usaha perlu memahami bentuk penggunaan musik yang dilakukan dan memastikan pemenuhan kewajiban lisensi serta royalti melalui mekanisme resmi.

Teknologi Boleh Berubah, Hak Pencipta Jangan Terabaikan

Perjalanan dari kaset ke streaming menunjukkan bahwa teknologi dapat mengubah cara musik dipasarkan, didistribusikan, dan menghasilkan pendapatan. Jika dahulu penjualan album fisik memegang peranan penting, kini musik dapat dimonetisasi melalui berbagai layanan digital dan bentuk pemanfaatan komersial lainnya.

Namun, kemudahan akses tidak menghapus hak ekonomi pencipta maupun pemilik hak terkait.

Di balik lagu yang dapat diputar berulang kali, terdapat proses kreatif, kerja profesional, dan hak ekonomi yang perlu dihormati. Tantangan industri musik saat ini bukan hanya memperluas jangkauan pendengar, tetapi juga memastikan setiap penggunaan tercatat secara akurat dan pendapatan disalurkan kepada pihak yang berhak.

Kaset dan streaming hanyalah dua cara berbeda untuk membawa musik kepada masyarakat. Hal yang tetap harus dijaga adalah keseimbangan antara kemudahan menikmati musik, keberlanjutan industri, dan penghargaan yang layak bagi para pencipta serta pemilik hak terkait.

Teknologi boleh berubah dan cara mendengarkan musik boleh berganti. Namun, nilai sebuah karya tetap harus dihargai.[**]

Tags:

HakCiptaLMKNRoyaltiMusik
Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Persahabatan, Ambisi, dan Harga Sebuah Relasi: “Harga Teman” Memikat Penonton JFW 2026

Next

Menpora Erick Thohir: Anak Muda Jangan Lembek, Mental Pejuang Harus Jadi Kultur Bangsa

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Merawat Api Pemikiran W.S. Rendra, Seniman Lintas Generasi Bersatu di Panggung Musikalisasi Puisi
  • Sherina Munaf Ajak Perempuan Lebih Peduli pada Diri Sendiri, Ini Tiga Caranya
  • Pertamina Hadirkan Mobil Mamografi Gratis, 1.166 Perempuan Jakarta Telah Dilayani
  • Menpora Erick Thohir: Anak Muda Jangan Lembek, Mental Pejuang Harus Jadi Kultur Bangsa
  • Dari Kaset ke Streaming, Royalti Musik Berubah tetapi Hak Pencipta Tetap Harus Terjaga

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • October 2026
  • September 2026
  • August 2026
  • October 2025
  • September 2025

Categories

  • Daerah
  • Hukum
  • Infotainment
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Politik
  • Sport
  • Uncategorized
Hey, I’m Alex. I build frontend experiences and dive into tech, business, and wellness.
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
Work Experience

Velora Labs

Frontend Developer

2021-present

Luxora Digital

Web Developer

2019-2021

Averion Studio

Support Specialist

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • Merawat Api Pemikiran W.S. Rendra, Seniman Lintas Generasi Bersatu di Panggung Musikalisasi Puisi
    by admin
    October 27, 2026
  • The Hidden Potential of Bitcoin
    by sigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Kickstart Your Blogging Journey Today
    by sigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Morning Routines That Boost Your Productivity
    by sigmacreativeindonesia@gmail.com
    October 1, 2025

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

Welcome to the ultimate source for fresh perspectives! Explore curated content to enlighten, entertain and engage global readers.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Latest Posts

  • Yura Yunita Rilis “Pertiwi”, Lagu tentang Keberanian untuk Tak Lagi Diam
    PagipagiNews.com|JAKARTA — Yura Yunita kembali menghadirkan karya musik yang tidak… Read more: Yura Yunita Rilis “Pertiwi”, Lagu tentang Keberanian untuk Tak Lagi Diam
  • Yura Yunita dan Idgitaf Kolaborasi Lewat Lagu “Mendung”, Angkat Pesan tentang Penerimaan Diri
    PagipagiNews.com|JAKARTA— Dua musisi sekaligus pencipta lagu perempuan, Yura Yunita dan… Read more: Yura Yunita dan Idgitaf Kolaborasi Lewat Lagu “Mendung”, Angkat Pesan tentang Penerimaan Diri
  • Yunus Nusi Ajak Suporter Persija-Persib Jaga Perdamaian Jelang Rivalitas Klasik
    PagipagiNews.com|JAKARTA — Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi mengajak suporter Persija… Read more: Yunus Nusi Ajak Suporter Persija-Persib Jaga Perdamaian Jelang Rivalitas Klasik

Pages

Contact

Copyright 2026 — Media Pagi Pagi. All rights reserved. <b