Sidang Praperadilan Notaris Lily Memanas, Artahsasta Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka
PagipagiNews.com|JAKARTA — Sidang lanjutan Praperadilan Notaris Lily Masita Tomasoa mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan pencantuman keterangan palsu ke dalam akta autentik yang dilaporkan oleh Christian Jaya yang mengkonfirmasi telah terjadi pelanggaran prosedural.
Dalam persidangan perkara Nomor 140/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 8 September 2026, terungkap bahwa Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Maluku Utara sebelumnya tidak menemukan adanya cacat formil maupun pelanggaran prosedur dalam pembuatan akta yang dibuat oleh Notaris Lily.
Hal tersebut disampaikan Helmy, S.H., M.Kn., selaku Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus anggota MKNW Maluku Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan resmi MKNW, pada pokoknya tidak ditemukan pelanggaran prosedur dan cacat formil dalam pembuatan Akta No. 58 Tahun 2025 tertanggal 25 Maret 2025 dan Akta No. 01 Tahun 2025 tertanggal 9 April 2025, terkait PT Alam Raya Abadi.
Seluruh proses pembuatan kedua akta tersebut dinyatakan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan prosedur kenotariatan yang berlaku.
Atas dasar hasil pemeriksaan tersebut, Rapat Pleno MKNW Maluku Utara kemudian memutuskan untuk menolak atau tidak menyetujui permohonan dari Bareskrim Polri untuk memeriksa Notaris Lily. Keputusan tersebut, menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, hingga saat ini tidak pernah dicabut maupun dibatalkan.
Helmy selaku Anggota MKNW Maluku Utara juga menjelaskan bahwa Akta No. 58 dan Akta No. 01 merupakan Akta Para Pihak (Partij Akte), yaitu akta yang dibuat berdasarkan kehendak serta keterangan dan dokumen yang disampaikan oleh para penghadap.
Dalam konteks tersebut, Notaris menjalankan fungsi formilnya dengan menuangkan kehendak para pihak ke dalam akta dan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah substansi kesepakatan yang berada di luar kehendak para penghadap.
Dokumen Akta Baru Disita Setelah Perkara Masuk Tahap Penyidikan
Keterangan tersebut diperkuat dengan kesaksian Saitun Amran, staf kantor Notaris Lily, yang menerangkan bahwa dokumen Akta No. 58 dan Akta No. 01 baru disita oleh Bareskrim Polri pada 29 Juli 2025.
Menurut kuasa hukum Notaris Lily, fakta tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan akta sebelum fisik akta tersebut disita dan sebelum Notaris Lily maupun para pihak yang tercantum dalam akta dimintai keterangan.
“Bagaimana mungkin pada tanggal 24 April penyidik dalam laporan penyelidikannya sudah menyimpulkan adanya tindak pidana pemalsuan akta, sementara fisik aktanya sendiri belum pernah disita dan diperiksa oleh penyidik? Notarisnya juga belum pernah dimintai klarifikasi, dan para pihak yang tercantum dalam akta belum diperiksa,” tegas Artahsasta Prasetyo Santoso.
Menurut Artahsasta, rangkaian proses tersebut perlu diuji secara serius karena menyangkut dasar dan validitas alat bukti yang kemudian digunakan dalam proses penetapan tersangka.
“Kalau suatu kesimpulan pidana sudah dibangun sebelum objek yang diduga dipalsukan diperiksa secara langsung dan sebelum pihak-pihak terkait dimintai keterangan, maka pertanyaannya adalah: dari mana kesimpulan tersebut diperoleh? Proses seperti ini harus diuji berdasarkan prinsip due process of law,” ujarnya.
Kriminalisasi Notaris Dinilai Merusak Citra Polisi
Kuasa hukum lainnya, M. Pilipus Tarigan, menilai perkara ini juga menimbulkan persoalan yang lebih luas mengenai batas pertanggungjawaban pidana seorang Notaris dalam pembuatan Akta Para Pihak.
“Notaris menerima dan menuangkan apa yang dinyatakan oleh para penghadap berdasarkan dokumen formal yang disampaikan kepadanya. Notaris bukan detektif swasta yang bertugas menginvestigasi seluruh persoalan internal para pihak,” kata Pilipus.
Menurutnya, apabila terdapat keterangan yang ternyata tidak benar dalam suatu akta para pihak, maka harus dilihat terlebih dahulu siapa yang memberikan keterangan tersebut dan dalam kapasitas apa keterangan itu diberikan.
“Apabila keterangan yang diberikan penghadap ternyata bermasalah, pertanggungjawaban atas keterangan tersebut pada prinsipnya harus dibebankan pada pihak yang memberikan keterangan, bukan kepada Notaris yang menuangkannya ke dalam akta. Hal ini harus dilihat secara cermat dengan memperhatikan ketentuan hukum pidana yang berlaku,” lanjutnya.
Pilipus menambahkan, posisi MKNW juga tidak dapat diabaikan dalam proses pemeriksaan terhadap Notaris karena lembaga tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan profesi Notaris yang dibentuk berdasarkan undang-undang.
“Ketika MKNW telah melakukan pemeriksaan dan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran prosedur serta menolak permohonan persetujuan pemeriksaan, keputusan tersebut seharusnya menjadi bagian penting yang dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum. Jangan sampai profesi Notaris dikriminalisasi hanya karena menuangkan keterangan para pihak ke dalam akta,” tegas Pilipus.
Kuasa hukum Notaris Lily menegaskan bahwa proses praperadilan ini bukan semata-mata untuk mempersoalkan status hukum kliennya, tetapi juga untuk menguji apakah seluruh proses penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, alat bukti yang sah, dan prinsip due process of law.