Dari Konser hingga Platform Digital, Lagu Indonesia di Luar Negeri Tetap Berbuah Royalti
PagipagiNews.com|JAKARTA — Lagu Indonesia yang digunakan, diputar, atau dibawakan di luar negeri tetap berkaitan dengan hak ekonomi pencipta maupun pemegang hak. Penggunaan karya musik di negara lain tidak serta-merta membuat lagu tersebut bebas dari kewajiban terkait royalti.
Royalti atas penggunaan musik tetap perlu dikelola melalui mekanisme lisensi, pencatatan penggunaan, serta kerja sama antarorganisasi pengelola hak di berbagai negara.
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Aji Kirza Hakim Ferdinand, menjelaskan, penggunaan lagu Indonesia di luar negeri dapat berlangsung dalam berbagai bentuk. Mulai dari konser, siaran televisi dan radio, film, hotel dan restoran, berbagai kegiatan atau event, hingga platform digital.
Dihimpun Lembaga di Negara Pengguna
Aji Mirza Hakim, yang akrab disapa Icha Jikuistik, mengatakan, ketika lagu Indonesia digunakan di negara lain, penghimpunan royalti pada umumnya dilakukan melalui lembaga manajemen kolektif atau organisasi pengelola hak di negara tempat karya musik tersebut digunakan.
Mekanisme itu dilakukan melalui Reciprocal Agreement atau perjanjian resiprokal/timbal balik. Perjanjian tersebut merupakan kesepakatan antara dua lembaga atau negara untuk saling memungut dan mendistribusikan royalti hak cipta atas karya yang digunakan di wilayah yurisdiksi masing-masing.
Melalui mekanisme tersebut, royalti dari penggunaan lagu Indonesia di luar negeri dapat disalurkan melalui kerja sama antarorganisasi hingga akhirnya diterima oleh pemegang hak.
Bagaimana Mekanismenya?
Aji Mirza Hakim menggambarkan pengelolaan royalti tersebut berlangsung melalui beberapa tahapan.
Pertama, lagu digunakan di luar negeri dan penggunaannya dilisensikan sesuai dengan aturan yang berlaku di negara setempat. Selanjutnya, royalti dihimpun oleh lembaga atau organisasi pengelola hak terkait.
Data penggunaan dan repertoire kemudian diverifikasi. Setelah proses tersebut selesai, royalti disalurkan melalui mekanisme kerja sama antarorganisasi hingga pemegang hak menerima hak ekonominya.
“Artinya, ketika sebuah lagu Indonesia menembus pasar global atau digunakan di luar negeri, hak ekonomi pencipta tetap menjadi bagian penting yang perlu dikelola,” jelasnya.
Ia menegaskan, karya musik merupakan aset intelektual yang memiliki nilai ekonomi di mana pun karya tersebut digunakan. Karena itu, ketika lagu Indonesia digunakan di luar negeri, yang ikut “berjalan” bukan hanya musiknya, melainkan juga hak ekonominya.
“Dengan mekanisme lisensi, verifikasi data penggunaan, serta kerja sama antarorganisasi, lagu Indonesia pun dapat go international sekaligus tetap memberikan manfaat ekonomi bagi pemegang hak,” tutup Aji Mirza Hakim.