Bambang Setiawan Tewas Saat Kericuhan Demo, IPW Soroti Dugaan Praktik Pam Swakarsa
PagipagiNews.com|JAKARTA — Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya mengusut tuntas kelompok massa yang diduga melakukan kekerasan hingga menyebabkan Bambang Setiawan (59) meninggal dunia dan Faturohman (18) mengalami luka-luka dalam kericuhan seusai demonstrasi pada 27 Agustus 2026 di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
IPW menilai kekerasan yang dilakukan kelompok sipil terhadap warga sipil tidak dapat dibiarkan. Selain merupakan persoalan hukum, pembiaran terhadap aksi kekerasan semacam itu dikhawatirkan menjadi preseden munculnya kelompok vigilante yang bertindak di luar kewenangan negara.
“Pembiaran kekerasan oleh kelompok sipil kepada warga sipil selain sebagai pelanggaran hukum, juga akan menjadi preseden bahwa negara membiarkan vigilante beroperasi di Indonesia,” demikian pernyataan IPW dalam siaran pers yang diterima, Selasa (1/9/2026).
Menurut IPW, tindakan anarkis dalam sebuah demonstrasi merupakan ranah penegakan hukum yang menjadi tanggung jawab kepolisian. Polisi semestinya mengambil tindakan terhadap pelaku kerusuhan sesuai prosedur hukum, bukan membiarkan kelompok sipil atau organisasi kemasyarakatan melakukan kekerasan terhadap warga.
Kehadiran kelompok massa yang melakukan pemukulan di tengah situasi kerusuhan, menurut IPW, justru menimbulkan kesan bahwa polisi melakukan pembiaran terhadap kekerasan.
IPW bahkan menilai munculnya kelompok massa misterius dalam kerusuhan tersebut mengingatkan kembali pada praktik pengamanan swakarsa atau Pam Swakarsa yang berlangsung di luar mekanisme penegakan hukum negara.
“Preseden 27 Agustus 2026 adalah pengulangan praktik Pam Swakarsa,” kata IPW Sugeng Teguh Santoso.
Polisi Diminta Ungkap Identitas Massa
Desakan IPW muncul setelah Polda Metro Jaya menyatakan telah menetapkan 49 tersangka dari 322 orang yang diamankan dalam rangkaian kericuhan demonstrasi.
Mengutip laporan Antara, Selasa (1/9/2026), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan sebanyak 44 tersangka dewasa ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Sementara empat tersangka lainnya ditangani Direktorat Reserse Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPP) Polda Metro Jaya.
IPW mempertanyakan apakah daftar tersangka tersebut juga mencakup anggota kelompok massa yang disebut-sebut melakukan kekerasan terhadap warga dan peserta aksi.
Pertanyaan itu dinilai penting untuk menjawab keresahan publik mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kematian Bambang Setiawan serta luka yang dialami sejumlah warga dan peserta demonstrasi.
Di tengah perhatian publik tersebut, beredar informasi mengenai keterlibatan kelompok organisasi kemasyarakatan tertentu dalam kericuhan. IPW menyebut nama GRIB JAYA dan meminta kepolisian mengklarifikasi secara terbuka dugaan keterlibatan kelompok tersebut.
IPW juga menyebut Hercules berada di lokasi kerusuhan dan menilai yang bersangkutan patut dimintai keterangan oleh kepolisian guna mengetahui rangkaian peristiwa yang terjadi.
Namun, dugaan keterlibatan tersebut, menurut IPW, tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Polisi Penjaga Demokrasi
IPW menegaskan tidak mempersoalkan langkah kepolisian menindak peserta demonstrasi yang terbukti melakukan tindakan anarkis. Penegakan hukum terhadap pelaku kerusuhan dinilai tetap harus dilakukan sesuai prosedur.
Akan tetapi, prinsip yang sama harus diterapkan terhadap siapa pun yang melakukan kekerasan, termasuk kelompok massa sipil atau organisasi kemasyarakatan yang bertindak sebagai “pengamanan liar”.
“IPW mendukung perusuh-perusuh yang anarkis untuk ditindak sesuai prosedur hukum. Namun demikian, pihak kepolisian harus juga menindak kelompok massa misterius atau ormas selaku pengamanan liar yang melakukan tindakan kekerasan sehingga rasa keadilan masyarakat terwujud,” ujar IPW.
Bagi IPW, polisi memiliki posisi penting sebagai penjaga demokrasi. Karena itu, aparat harus memastikan masyarakat yang menyampaikan aspirasi kepada DPR maupun pemerintah mendapatkan perlindungan dan rasa aman.
Kematian Bambang Setiawan dan terlukanya Faturohman serta sejumlah peserta demonstrasi, menurut IPW, pada akhirnya tidak hanya menjadi persoalan kriminalitas, tetapi juga menguji fungsi kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
IPW meminta kasus tersebut tidak berhenti pada penindakan terhadap mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga harus mengungkap siapa kelompok yang melakukan kekerasan di tengah kerusuhan, termasuk motif, peran, dan pertanggungjawaban hukumnya.
Dengan demikian, kematian Bambang Setiawan tidak menjadi preseden bahwa kekerasan dapat dilakukan oleh siapa pun dengan dalih mengamankan situasi.