Rusun Jakarta Tak Sekadar Hunian, Pemprov DKI Dorong Ekosistem Layak dan Berkelanjutan
PagipagiNews.com|JAKARTA— Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong pengembangan rumah susun (rusun) yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem kehidupan yang layak, aman, inklusif, dan berkelanjutan bagi warga.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno saat mewakili Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/8/2026). Rapat membahas jawaban Pemprov DKI atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Penduduk dan Ranperda tentang Rumah Susun.
Rano menegaskan, pelayanan kepada warga menjadi perhatian utama dalam pengembangan rusun. Menurut dia, penyediaan hunian harus dibarengi berbagai layanan yang mampu menunjang kehidupan penghuni.
“Pelayanan kepada masyarakat jauh lebih penting daripada sekadar menghitung nilai investasi. Karena itu, kebutuhan warga di rumah susun harus menjadi perhatian dalam pengembangan berbagai layanan,” ujar Rano.
Dalam Ranperda Rumah Susun, rusun diarahkan menjadi salah satu instrumen penyediaan hunian layak dan terjangkau, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Masyarakat Berpenghasilan Tertentu (MBT).
Pengembangannya juga diarahkan menerapkan konsep Kawasan Berorientasi Transit atau Transit Oriented Development (TOD) serta one-stop living. Melalui konsep tersebut, hunian diharapkan terintegrasi dengan berbagai fasilitas publik, seperti pendidikan, kesehatan, tempat ibadah, ruang usaha bagi UMKM, hingga sarana olahraga.
“Bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga harus menjadi ruang tumbuh yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Kehadiran fasilitas dan kegiatan di lingkungan rusun diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi warga,” kata Rano.
Dorong Konsolidasi Tanah Vertikal
Pemprov DKI juga mendorong penerapan Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV), terutama untuk menata kawasan permukiman padat. Program tersebut diarahkan dengan mengoptimalkan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan tanah negara yang telah dihuni warga selama lebih dari 20 tahun.
Penataan dilakukan secara partisipatif agar warga tidak kehilangan ekosistem sosial dan ekonomi yang telah terbentuk. Di sisi lain, masyarakat diharapkan memperoleh hunian yang lebih layak dan tertata.
Selain menyediakan hunian, Pemprov DKI juga memperkuat perlindungan terhadap penghuni rusun. Salah satunya melalui kebijakan untuk memastikan unit bersubsidi tetap diberikan kepada warga yang menjadi sasaran.
Verifikasi data penghuni akan diperketat. Sementara itu, mekanisme pengalihan kepemilikan akan dibatasi melalui Badan Pelaksana Daerah guna mencegah unit bersubsidi beralih kepada pihak yang tidak memenuhi kriteria.
“Selain penyediaan hunian, Pemprov DKI juga memperkuat perlindungan bagi penghuni rusun, termasuk melalui kebijakan yang memastikan unit bersubsidi tetap tepat sasaran,” jelas Rano.
Pemprov DKI juga menyiapkan mekanisme restrukturisasi, pembebasan denda keterlambatan, serta berbagai skema keringanan bagi MBR yang benar-benar tidak mampu atau terdampak relokasi.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk mencegah warga kehilangan tempat tinggal. Namun, pembinaan tetap diberikan kepada penghuni yang secara sengaja mengabaikan kewajibannya.
“Melalui penyusunan Ranperda Rumah Susun, Pemprov DKI berharap penyelenggaraan rumah susun tidak berhenti pada pembangunan fisik unit hunian,” ujar Rano.
Menurut dia, kebijakan tersebut diarahkan untuk menciptakan ekosistem hunian yang layak, terjangkau, aman, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Jakarta.