Kuasa Hukum Notaris Lily Masita Ajukan Praperadilan, Uji Keabsahan Proses Penyidikan Perkara PT ARA
Pagipaginews.com — Proses hukum perkara PT Alam Raya Abadi (PT ARA) memasuki babak baru. Kuasa hukum Notaris Lily Masita Tomasa, S.H., M.Kn., resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
Permohonan itu didaftarkan sekitar pukul 13.30 WIB. Langkah tersebut ditempuh untuk menguji secara hukum tindakan dan proses penyidikan yang dilakukan Penyidik Subdit III Dirtipideksus Bareskrim Polri terhadap para tersangka.
Kuasa hukum, Artahsasta Prasetyo Santoso, S.H., mengatakan praperadilan dipilih sebagai jalur hukum untuk memastikan setiap tindakan penyidik berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana serta tetap menghormati hak-hak tersangka.
Menurut dia, persoalan dalam perkara tersebut tidak semestinya berhenti pada pernyataan antarlembaga atau pemberitaan di ruang publik. Legalitas tindakan penyidik, kata dia, harus diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Di tengah pengajuan praperadilan, kuasa hukum juga menyoroti proses pelimpahan tersangka dan berkas perkara dari Penyidik Subdit III Dirtipideksus Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Negeri Ternate.
Berdasarkan informasi yang diterima pihak kuasa hukum, hingga Kamis (13/8/2026) pukul 20.00 WITA, pelimpahan tersangka dan berkas perkara tersebut belum dilakukan kepada Kejaksaan Negeri Ternate.
Kondisi itu dinilai perlu mendapat perhatian karena pada hari yang sama kuasa hukum telah menempuh upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Pada hari ini, 13 Agustus 2026 pukul 13.30 WIB, kami telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap Dirtipideksus Bareskrim Polri melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Artahsasta.
Ia berharap seluruh proses hukum terhadap para tersangka tetap mempertimbangkan adanya upaya hukum yang sedang berjalan.
Kuasa hukum juga meminta Kejaksaan Negeri Ternate, khususnya Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Syamsidar Monoarfa, S.H., M.H., memberikan ruang agar proses praperadilan dapat berlangsung terlebih dahulu.
“Harapan kami, Kejaksaan Negeri Ternate dapat menunda proses pelimpahan perkara ini demi memenuhi hak-hak para tersangka dan memberikan kepastian hukum,” katanya.
Artahsasta menegaskan permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami tidak bermaksud mengintervensi kewenangan penegak hukum, tetapi meminta agar seluruh proses dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip due process of law,” ujarnya.
Praperadilan Bukan Upaya Menghambat
Menurut Artahsasta, pengajuan praperadilan merupakan hak hukum tersangka. Mekanisme tersebut justru disediakan untuk menguji tindakan aparat penegak hukum apabila terdapat keberatan terhadap proses hukum yang dijalankan.
Karena itu, ia menolak jika langkah tersebut dipandang sebagai upaya untuk menghambat penegakan hukum.
“Yang kami persoalkan bukan sekadar narasi atau pemberitaan. Ada tindakan-tindakan konkret dalam proses penyidikan yang menurut kami perlu diuji secara hukum,” katanya.
Pihaknya, lanjut Artahsasta, memilih menyerahkan pengujian tersebut kepada pengadilan.
“Biarkan pengadilan yang menguji apakah proses tersebut telah dilakukan sesuai dengan hukum atau tidak,” ujarnya.
Tanggapi Bantahan Bareskrim
Pengajuan praperadilan itu juga berkaitan dengan polemik pemberitaan sebelumnya mengenai bantahan Bareskrim Polri terhadap tudingan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan praktik mafia hukum dalam penanganan perkara PT ARA.
Kuasa hukum menyatakan menghormati penjelasan dan bantahan yang disampaikan Bareskrim Polri. Namun, menurut dia, klarifikasi institusional tidak otomatis menghapus persoalan hukum yang menjadi keberatan pihak tersangka.
“Posisi kami jelas. Kami menghormati proses penegakan hukum, tetapi penghormatan terhadap proses hukum harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak tersangka,” kata Artahsasta.
Ia menekankan penegakan hukum bukan semata-mata soal memastikan sebuah perkara terus berjalan. Lebih dari itu, prosesnya harus sah, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh hanya mengejar kepastian bahwa perkara berjalan, tetapi juga harus memastikan bahwa prosesnya legitimate, fair, dan sesuai dengan due process of law,” ujarnya.
Kuasa hukum menegaskan pihaknya tidak ingin membangun opini yang mendahului proses peradilan. Seluruh keberatan justru ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Dengan didaftarkannya permohonan praperadilan, pihak Lily Masita berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menguji legalitas tindakan penyidik yang menjadi objek keberatan.
“Pada akhirnya, kami menyerahkan kepada pengadilan untuk menilai dan menguji seluruh persoalan tersebut. Kami hanya meminta agar hak-hak para tersangka dihormati dan proses hukum berjalan secara fair, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” kata Artahsasta.